Pandangan Al-Qur’an Mengenai Harta

Published by Buletin Al Anwar on

Oleh: Emil Furqoni Muttaqin

Harta menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti barang milik seseorang yang menjadi kekayaan baik berupa uang atau yang lainnya. Ditinjau dari Bahasa Arab, kata harta berarti المال (al-māl) atau dalam bentuk jamaknya adalah الاموال (al-amwāl) yang secara bahasa berarti condong, miring dan juga berpaling. Terkadang al-māl diartikan sebagai emas dan perak. Menurut Yūsuf al-Qaradāwī, yang dimaksud dengan harta adalah segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia atas menyimpan dan memilikinya. Harta itu pada mulanya berarti emas dan perak, tetapi kemudian berubah pengertiannya menjadi barang yang disimpan dan dimiliki. Sedangkan Mustafā Zarqā’ memberikan definisi yang lebih legkap, bahwa harta adalah sesuatu konkret bersifat material yang mempunyai nilai dalam pandangan manusia. Ulama madzhab Hanafi memberikan pengertian yang lebih rinci yaitu harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan digunakan menurut kebiasaan, seperti tanah, binatang, barang-barang perlengkapan dan uang. Berdasarkan beberapa pendapat ulama yang telah disebutkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian

harta secara istilah adalah segala sesuatu yang dimiliki berupa material dan dapat digunakan dalam menunjang kehidupan, seperti tempat tinggal, kendaraan, barang barang perlengakapan, emas, perak, tanah binatang, bahkan perupa uang, atau sesuatu yang memiliki nilai dalam pandangan manusia.

Kedudukan Harta Menurut Islam

Kata māl dalam Al-qur’an dengan berbagai bentuk derivasinya terulang sebanyak 86 kali. Dalam bentuk mufrod sebanyak 25 kali. M. Quraish Shihab memberikan rincian yang jelas. Pertama, harta dalam arti tidak dinisbatkan pada pemiliknya ditemukan sebanyak 23 kali. Kedua, arti harta yang dinisbatkan kepada pemiliknya, seperti “harta mereka”, “harta kamu” dan lain lain, ditemulan sebanyak 54 kali. Dari jumlah tersebut, harta yang paling banyak dibicarakan adalah dalam bentuk objek dan hal tersebut memberikan kesan menurut M. Quraish Shihab, bahwa seharusnya harta menjadi objek kegiatan manusia.

Pemilik mutlak harta adalah Allah SWT, Ungkapan “Mulkussamaawati wal ardl” yang tersebar di berbagai surah, seluruhnya memberikan informasi dan ketegasan bahwa pemilik mutlak atas apa yang ada di alam semesta ini adalah Allah SWT. Ayat yang menerangkan kepemilikan Allah atas alam semesta ini adalah QS Ali Imran / 3: 109 yang berarti “Dan milik Allah-Lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di

bumi, dan hanya kepada Allah segala urusan dikembalikan”.

Ayat lain yang menjelaskan kepemilikan Allah SWT adalah QS Tāhā /20: 6 yang artinya “Kepunyaan-Nya-Lah semua yang ada di langit, semua yang ada di bumi, semua yang ada di antara keduanya dan semua yang ada di bawah tanah”

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa semua adalah milik Allah SWT, berada dalam genggama kekuasaan-Nya, dan berada dalam pengaturan-Nya, kehendak dan keinginan serta hukum-Nya. Dialah yang menciptakan semuanya, yang Memilikinya, dan yang menjadi Tuhannya.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad disebutkan: Dari Zubair bin Awam ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Negara adalah milik Allah, hamba (semua manusia) juga milik Allah di mana saja engkau mendapatkan kebaikan maka tegakkanlah (bermukimlah)”.

Hadits tersebut memberikan pengertian bahwa kepemilikan Allah tidak terbatas oleh apapun baik berupa negara atau bangsa. Manusia bisa saling berinteraksi dalam segala hal di manapun dan dengan siapapun. Ajaran Islam menunjukkan bahwa manusia sebagai makhluk milik Allah SWT, seluruhnya mempunyai kewajiban untuk menyembah Allah SWT. Status harta dalam Islam menempati lima hal berikut:

  1. Harta Sebagai Titipan dan Amanah

Al-Qur’an secara mendasar telah menjelaskan bahwa harta merupakan nikmat yang diberikan Allah SWT kepada manusia dan tidak boleh digunakan seenaknya. Sekalipun harta merupakan milik dan ciptaan Allah SWT, namun Allah SWT memberi mandat dan kekuasaan kepada manusia untuk memanfaatkannya sebagai titipan sekaligus amanah untuk mendistribusikan kepada orang yang berhak. Dalam surah Al-Hadīd/57: 7 Allah SWT berfirman, yang artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian harta yang telah Dia menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar”.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa sesungguhnya harta yang dimiliki manusia hanyalah titipan dari Allah yang dapat bertambah atau berkurang kapan saja. Namun Allah memberi solusi agar harta titipan tersebut dapat kekal dimiliki, yaitu dengan cara membelanjakan harta titipan tersebut untuk zakat, infaq atau sedekah.

  1. Harta sebagai Sarana Kesejahteraan

Kebanyakan orang masih berfikir bahwa harta adalah kunci dari kebahagiaan. Namun kenyataannya tidak semua kebahagiaan dapat dibeli dengan harta. Memang diakui bahwa harta kekayaan merupakan salah satu komponen yang berperan penting dalam mewujudkan suatu kesejahteraan. Islam tidak melarang umatnya untuk mencari harta kekayaan, apalagi dengan niatan untuk ibadah. Tetapi, Islam melarang umatnya terlalu terobsesi dengan harta sehingga melupakan urusan akhirat. Allah memerintahkan manusia dalam surah Al-Ankabut/29: 17 yang artinya: “Carilah atau usahakanlah rezeki yang ada pada Allah (Sesuai dengan kemampuanmu), (Tetapi ingat, setelah rezeki itu kamu peroleh). Sembahlah Allah dan Bersyukur kepada-Nya

  1. Harta sebagai Perhiasan Hidup

Allah SWT berfirman dalam surah Āli ‘Imrān/3: 14 yang artinya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).

Bermacam-macam nikmat yang dijelaskan oleh ayat di atas adalah keindahan yang dirasakan ketika hidup di dunia. Manusia yang terlena atas keindahan tersebut dan melupakan Allah akan terjerumus dan tidak mendapatkan surga.

  1. Harta sebagai (Fitnah) Ujian Keimanan

Harta bukanlah sesuatu yang buruk dan harus diihindari sebagaimana anggapan beberapa orang. Banyaknya harta juga tidak dapat digunakan sebagai acuan tingkat keimanan, kesalehan atau ketaqwaan. Akan tetapi, harta merupakan nikmat dari Allah yang dengannya manusia diberi cobaan, apakah bersyukur atau malah kufur. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Anfāl/8:28 yang artinya: “Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah cobaan. Dan sungguh, disisi Allah pahala yang besar”

Az-Zuhailī memberikan makna fitnah itu dalam tiga dampak yang akan dimunculkan; 1) dapat mendorong orang untuk berbuat haram sesuatu yang haram, 2) enggan menunaikan hak-hak Allah dan 3) dapat melakukan perbuatan tercela dan dosa.

  1. Harta sebagai Sarana Ibadah

Harta yang digunakan sebagai sarana ibadah adalah harta yang dibelanjakan Fīsabīlillāh. Terdapat dua makna dalam Fīsabīlillāh. Pertama, makna umum artinya “Jalan Tuhan” seperti infaq untuk masjid dan shodaqoh untuk tolong menolong. Kedua, menurut Nabi Fīsabīlillāh memiliki makna khusus, yaitu dalam konteks zakat. Perintah wajibnya mengeluarkan zakat atas kekayaan seorang muslim kepada orang yang berhak menerima ditegaskan dalam surah at-taubah/9: 103 yang artinya: ”Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyusikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesunggunya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Cara Menggunakan Harta

  1. Memakan Harta dengan Cara yang Halal dan Baik

Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah/2: 168 yang artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkai syaitan; Karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”.

Menurut Muhammad Abdul Mannan, ayat tersebut  tidak hanya berbicara mengenai pedoman pembelanjaan harta, melainkan juga mengenai mencari rezeki halal dan tidak melanggar hukum.

  1. Jangan Berlebihan

Islam membolehkan umatnya menikmati kebaikan duniawi selam tidak melewati batas-batas kewajaran. Apapun itu, jika melebihi batas kewajaran maka dilarang oleh Islam. Larangan berlebihan memiliki alasan yang kuat, salah satunya berlebihan dalam makanan dapat mempengaruhi kesehatan dan mengurangi kemampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Allah berfirman dalam surah Al-A’raf/7: 31 yang artinya: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah tetapi jangan berlebihan; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.”

  1. Bersyukur

Allah SWT berfirman dalam surah Ibrahim/14: 7 yang artinya: “Dan Ingatlah ketika Tuhanmu memaklumkan, Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat pedih”.

Syukur adalah bagian penting dalam penggunaan harta. Dalam ayat tersebut syukur yang dimaksud bukan sekedar ungkapan hati maupun ucapan lidah, akan tetapi syukur yang dimanifestasikan dengan perbuatan.  Orang yang senantiasa bersyukur atas harta yang diberikan Allah kepadanya akan diberikan ketenangan jiwa dan tidak mudah sibuk mengejar dunia.

Harta adalah nikmat yang dititipkan Allah kepada manusia yang dapat menjadi sarana untuk meraih Ridho Allah. Di sisi lain, harta dapat menjadi bumerang yang akan menghancurkan pemiliknya jika tidak dimanfaatkan sesuai tuntunan Allah. Oleh karena itu, umat Islam harus selalu berpegang pada petunuk Al-Qur’an, karena dengan Kalamullah tersebut manusia dapat mencapai ridlo-Nya.

Kajian mengenai harta tersebut seharusnya masih bisa dikembangkan menjadi lebih terperinci, karena masih banyak sumber hukum Islam yang belum tercantum dalam kajian tersebut.


0 Comments

Leave a Reply