MALAM NIFSU SYA’BAN

Published by Buletin Al Anwar on

Oleh: M. Miftakhul Ulum

Bulan Sya’ban merupakan salah satu bulan mulia yang terletak di antara bulan Rajab dan bulan Ramadhan. Dari beberapa malam di dalamnya, malam nisfu sya’ban memiliki keistimewaan tersendiri bagi umat Islam. Pada malam yang bertepatan dengan tanggal 15 sya’ban tersebut, Allah swt. menetapkan segala keputusan yang berhubungan dengan urusan manusia, baik yang berhubungan dengan kematian, rizki, perbuatan baik maupun buruk. Semua urusan tersebut merupakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah swt. hingga datangnya bulan Sya’ban di tahun berikutnya. Allah swt. sudah berfirman dalam al-Qur’an;

 “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah,”(QS. Ad-Dukhon: 3-4).

Yang dimaksud ‘malam yang diberkahi’ dalam redaksi ayat tersebut masih terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang berpendapat bahwa malam yang dimaksud adalah malam lailatul qadar dan sebagian yang lain berpendapat bahwa malam itu adalah malam nisfu sya’ban.

Dalam kitab Tafsir Al-Baghowi, sahabat ‘Ikrimah berkata, “Malam yang diberkahi tersebut adalah malam nisfu Sya’ban. Pada malam tersebut ditetapkanlah segala urusan untuk masa satu tahun dan orang-orang yang hidup dihapus (daftarnya) dari orang-orang yang meninggal”.

Mengenai apa yang telah dikatakan sahabat ‘Ikrimah tersebut, Rasulullah saw. memang pernah menyinggungnya dalam sebuah hadis:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Ajal seseorang ditentukan dari bulan Sya’ban ke bulan Sya’ban berikutnya, sehingga ada seseorang bisa menikah dan melahirkan, padahal namanya sudah tercantum dalam daftar orang-orang yang meninggal”.

Selain kaitannya yang sangat erat dengan proses penentuan segala urusan umat manusia, malam nisfu sya’ban juga berkaitan dengan penutupan catatan amal di tahun tersebut. Segala amal yang diperbuat oleh manusia dilaporkan tanpa terkecuali, baik dalam kurun harian, mingguan, bahkan tahunan. Laporan harian dilakukan oleh malaikat pada siang dan malam hari. Laporan amal mingguan dilakukan malaikat setiap hari Senin dan Kamis. Adapun periode tahunan dilakukan pada malam lailatul qadar dan malam nisfu sya’ban. Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya bulan sya’ban adalah bulan diangkatnya amal. Maka Aku senang amalku diangkat sementara Aku dalam keadaan berpuasa”.

Sebagai salah satu malam yang memiliki peran urgen dalam keberlangsungan umat manusia, Allah swt. juga menjanjikan besarnya ampunan yang diberikan-Nya pada malam itu. Sahabat Muadz bin Jabal pernah mengatakan:

“Allah memperhatikan kepada semua makhluk-Nya pada malam Nisfu Sya’ban. Maka Dia memberi ampunan kepada semua makhluk-Nya, kecuali kepada orang musyrik dan orang yang bermusuhan” (HR. At-Thobroni dan Ibnu Hibban).

Dalam rangka menggapai seluruh keutamaan yang ada pada malam Nisfu Sya’ban (15 sya’ban), banyak sekali dari umat Islam tidak melewatkan kesempatan emas itu dengan menghidupkan malam tersebut melalui berbagai macam aktivitas ibadah kepada Allah swt.

Adapun kebiasaan yang sering dilakukan masyarakat tradisioanlis adalah dengan cara berkumpul di mushalla atau masjid setelah salat maghrib. Secara berkelompok, mereka membaca surat Yasin sebanyak tiga kali dan diiringi dengan doa Nisfu Sya’ban di setiap akhir bacaan surat Yasin. Mengenai tata cara (kaifiyah) amaliah ini  dijelaskan secara terperinci dalam kitab Kanzunnajah Was Surur. Dalam kitab yang dikarang oleh Syech Abdul Hamid yang berasal dari Kudus tersebut, dipaparkan hendaknya bacaan surat Yasin pertama memohon agar diberikan umur panjang, bacaan surat Yasin kedua memohon agar terhindar dari segala macam bahaya, bacaan surat Yasin ketiga memohon agar tidak memiliki ketergantungan terhadap orang lain atau dalam versi lain diberikan kelancaran rizki.

Yang menjadi tendensi hukum tradisi dan amaliah tersebut adalah sebuah hadis yang menceritakan bahwa sayyidah ‘Aisyah pada suatu malam kehilangan Rasulullah saw. Ia pun bergegas mencari Rasulullah SAw, dan ‘Aisyah menemukan suami tercintanya di Baqi’, nama komplek pemakaman bagi para sahabat Nabi dan para pejuang. Di tempat itu, Rasulullah saw. sedang menengadahkan wajahnya ke langit dengan mata sendu, terkadang pula meneteskan air mata. Mengetahui istrinya datang, Rasulullah saw. berkata:

“Apabila tiba malam Nisfu Sya’ban, Tuhan menurunkan (rahmatnya) ke langit dunia. Dan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya yang jauh lebih banyak dari jumlah bulu domba bani Kalb,” (HR. Turmudzi, Ahmad, dan Ibnu Majah).

Menurut sumber informasi yang lain, Rasulullah saw. mengatakan;

“Sesungguhnya Allah menampakkan diri pada malam Nisfu Sya’ban, dan mengampuni mereka yang meminta ampun dan menyayangi mereka yang ingin disayang, dan mengacuhkan mereka yang mendengki”.

Dalam menyikapi tradisi salat-salat malam Nisfu Sya’ban para ulama masih berbeda pendapat. Adapun Imam an-Nawawi berkomentar bahwa hal tersebut termasuk Bid’ah Qobihah dan hadis yang dipakai menjadi dasar adalah hadis Maudlu’ (palsu). Namun berbeda lagi dengan Al-Ghozali dalam Ihya’ Ulumuddin dan beberapa ulama lain yang mengatakan hal tersebut justru merupakan sebuah kesunnahan. Dalam silang pendapat ulama yang mengemuka ini, Al-Kurdi hadir dengan statemennya yang mengatakan bahwa perbedaan pendapat ini dipengaruhi atas dasar penilaian status hadis dari sisi sanad dan macam ritual yang disyariatkan pada malam Nisfu Sya’ban tersebut.

Diakui ataupun tidak, selalu saja ada pengingkaran atas tradisi yang sudah menjamur di masyarakat. Namun, dengan menggunakan konsep dalil secara umum saja sudah mampu merobohkan pengingkaran dan segala tuduhan tersebut. Sedangkan, terkait dengan berbagai aktivitas ibadah seperti membaca al-Qur’an, salat sunah, istighfar dan semacamnya sudah dijelaskan oleh berbagai redaksi dalil yang masyhur baik itu dari al-Qur’an ataupun Hadis. Semuanya berlaku secara mutlak terkecuali pada waktu yang telah ada nash-nash pelarangannya.

Dan pada akhirnya dapat dipahami bahwa kegiatan keagamaan untuk menghidupkan malam Nisfu Sya’ban dan berbagai kegiatan lain yang bernilai ibadah merupakan perkara yang selaras dengan syariat.

 


0 Comments

Leave a Reply