Toleransi dari Masa ke Masa

Published by Buletin Al Anwar on

Oleh: Fahmi Fardiansyah

“ Bagi kalian agama kalian bagi kami agama kami “ (Q.S al-Kafirun ayat 6)

Detikcom (02/08/16)-Jakarta. Satgas gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Ahmad Taufik (41) karena menulis status bernada SARA dan prokovatif di akun media sosial terkait bentrok warga di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Ahmad menulis status tersebut karena kesal terhadap pemerintah. Alasan menulis status itu karena adanya ketidak puasan dengan pemerintah yang ada, kemudian kondisi ekonomi dimana-mana naik, sehingga tersangka kesal dan ingin menimbulkan perpecahan, tungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono. Tersangka ditangkap karena memposting status di akun Facebooknya pada tanggal 31 Juli lalu. Salah satunya adalah tulisan: “Tanjung Balai Medan rusuh 30 juli 2016….!! 6 Vihara dibakar buat saudara muslimku mari rapatkan barisan…Kita buat tragedi 98 terulang kembali# Allahu_Akbar…”

Tersangka di tangkap saat sedang beristirahat di rumahnya di Perumahan Tanjung Mas Raya, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (2/8) pukul 06:00 WIB pagi tadi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan  pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukumun paling lama 6 tahun penjara.

Polisi telah melakukan langkah-langkah monitoring media sosial, sehingga dengan adanya langkah-langkah monitoring media sosial ini, kerusuhab di Tanjungbalai  tidak sampai meluas ke daerah lain. Adapun, penangkapan terhadap tersangka dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera (deterence effect) terhadap pelaku maupun masyarakat lainnya agar tidak menggunakan media sosial untuk hal-hal yang negatif.

Permasalahan ini adalah permasalahan klasik yang terus digaungkan kepada ummat Islam untuk memicu keonaran dalam mencapai tujuan kelompok, kepuasan psikis bukan tujuan menjalankan perintah agama, bukan untuk menggapai ridlo Allah. Justru agama dijadikan daster dalam menutupi kebusukan iman. Ibnu Khaldun menerangkan dalam al-Muqaddimah-nya terkadang masalah yang sedang terjadi sekarang ini, akan lebih baik secara arif untuk diselesaikan dengan melihat lembaran sejarah masa yang berlalu bagaimana masalah yang serupa bisa terselesaikan dengan baik dan diterima oleh kubu-kubu yang saling berhadapan serta membungkam mulut-mulut agresor pencari keuntungan masalah. Serta untuk menjadi pengingat kebaikan mendiang-mendiang pendahulu dalam mensikapi masalah bukan menjadi mereka tapi mempelajari mereka untuk menjadi lebih baik dan bijak dalam mengatasi masalah.

Telah didengar banyak oleh masyarakat muslim tentang “ Piagam Madinah “  adalah konsilidasi perdamaian antara kaum Muslim yang terdiri dari sahabat Muhajirin (penduduk pindahan dari kota Mekkah) dan sahabat Anshor (penduduk asli kota Madinah) dengan kelompok Yahudi dari kabilah Qainuqa’ dan kabilah Nadhir. Mereka adalah kumpulan orang-orang dengan corak yang berbeda dari tempat yang berbeda, asal yang berbeda, kebiasaan yang berbeda, dan agama dengan tuntunan yang berbeda. Mereka memiliki misi yang sama, hidup bersama di tanah Madinah, memakmurkannya, mengambil manfaat darinya, beranak pinak disana dengan rasa aman sentosa hingga menutup mata.

Islam terhitung perkara baru di Madinah, malah Yahudi adalah agama pertama di tanah Yatsrib (julukan Madinah). Muhammad shallahualaihiwasalam sebagai utusan Allah yang dipenuhi berkat-Nya dan penuh kedamian haruslah memiliki terobosan dan jalan tengah untuk mencapai maslahat. Ia tidak ingin terjadi peperangan internal dalam Madinah, karena telah berat dirasanya perlawanan eksternal dengan kafir Quraisy. Dikumpulkannya semua ketua kabilah dan kelompok Madinah, untuk saling bicara dan menyambung silaturahmi meski berbeda agama untuk mencapai mufakat yang tidak merugikan agama Islam dan tidak pula merugikan agama Yahudi dan Nasrani di sana.

Dari pertemuan itu lahirlah suatu kesepakatan perdamaian yang dijuluki Mitsaqul al-Madinah (Piagam Madinah) yang berisi 16 poin yang harus dipatuhi baik Muslim dan non-Muslim untuk mencapai faedah bersama. 8 poin berkenaan dengan hubungan antar umat Islam (persaudaraan kaum Anshor dan Muhajirin) 8 poin sisanya berkenaan kehidupan sosial umat Islam dengan umat non-Muslim. Pada poin ke-9 dalam perjanjian itu, berbunyi: “ Siapapun golongan Yahudi yang menjadi pengikut kami (tinggal bersama kami di Madinah), dia mendapat pertolongan dan persaudaraan; tidak dianiaya dan tidak pula diserang”.

Suatu poin pendek yang mudah untuk dipahami oleh orang berakal, bahwa orang kafir yang tidak memerangi umat Islam, hidup berdampingan dengan damai, tidak menimbulkan kerusakan terlebih dahulu, maka hukumnya haram untuk dibunuh, dihancurkan, bahkan hingga di bakar tempat ibadah mereka.

Orang-orang seolah lupa akan nabinya, hanya mengagungkan status tanpa mendalami statusnya. Banyak orang Islam layaknya buih lautan, namun enggan untuk menjadi muslim yang arif dan bijak selayaknya nabi mereka. Ketika dihembus isu yang tidak jelas mereka marah layaknya tumpukan gabah kering yang mudah terbakar hanya dengan satu batang korek api. Jumlahnya banyak tapi tak berfaedah semuanya, layaknya kerang kecil di pinggir pantai banyak coraknya, bentuknya, warnanya, tapi semua dibuang karena tidak bermanfaat.

Hendaklah umat Islam sekarang memahami bukan selalu ingin dipahami, bagaimana mau dipahami orang lain dirinya sendiri enggan memahami orang tersebut ?, bahwa kaidah toleransi terwujudkan dalam ayat yang tercantum di atas.

Fakhruddin ar-Razy menjelaskan, bahwa ulama-ulama kita telah bersepakat bagaimana seharusnya menghadapi perbedaan keyakinan seperti ini. Ada orang kafir bukan Islam, tapi ia tidak mengganggu muslim, tidak membuat tipu muslihat, menciptakan keharmonisan bertetangga, maka selayaknya muslim tidak mengganggunya dan merusaknya, dan lebih baik ia berhubungan sosial dengannya, dalam permasalahan-permasalahan duniawi (ekonomi, kerja sama, tolong-menolong, dll)., tapi jika sudah bersangkutan tentang pelaksanaan agama tidak boleh dicampur aduk, kedua belah pihak harus saling menghormati pelaksanaan ibadah masing-masing agama, tidak boleh mencampur adukkan agama hanya karena alasan toleransi.

Poin terpenting kemudian adalah bahwa tugas nabi dan penerusnya adalah pewarta kebenaran dan keselamatan, jika tidak diterima dan tidak mengikuti hal itu, maka tinggalkan aqidah kami (jangan di ganggu), lakukan ibadah-ibadahmu itu, tapi jangan ajak kami untuk melakukan kesyirikan dengan berdalih membantu masyarakat sosial. Jika jelas yang diusung adalah masalah bersama kehidupan sosial kami ikut, jika sudah masuh kedalam permasalahan aqidah (keyakinan) dan pelaksanaan syariah (kewajiban agama) jangan ikut campur.


0 Comments

Leave a Reply