TATA CARA KEHIDUPAN BERMORAL “FIQIH SEBAGAI LANDASAN ETIKA SOSIAL”

Published by Buletin Al Anwar on

Nadya Nur Maulidya

UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

ABSTRAK

Artikel ini membahas mengenai tentang fiqih sebagai landasan etika sosial. Dalam ilmu fiqih kehidupan sosial merupakan sarana untuk menigkatkan kepentingan umat bersama. Ilmu fiqih di jadikan sebagai landasan dasar yang sesuai dengan ajaran agama islam dan alquran menjadi sumber hukum serta hadist yang menjadi pedoman hidup umat muslim. Fiqih adalah sosial yang di terapkan dalam hukum keluarga peluang untuk menerapkan fiqih sosial cukup terbuka lebar sebagai upaya menjawab problematika hukum islam di Indonesia yang mencerminkan kenyataan yang ada di Indonesia saat ini. Etika sosial dapat di artikan dengan sebagai bentuk kehidupan yang berupa aturan aturan dan moral atau norma baik baik berasal dari adat istiadat ataupun suatu masyarakat.

Kata kunci: sosial, etika, moral

PENDAHULUAN

Perkembangan zaman yang berkembang semakin pesat sehingga banyaknya permasalahan yang mulai timbul, tidak hanya dalam permasalahan sosial tapi juga dapat mengakibatkan dalam permasalahan agama juga. Adanya kajian ilmu fiqih sangat di perlukan, dalam ilmu fiqih berperan sebagai ilmu yang menjadi hukum hukum dalam kasus yang slalu mengikuti dalam perkembangan zaman. fiqih mempunyai kajian yang cukup luas dan tidak terbatas yan menjadi cakupan di dalam bahasan kehodupan. Ilmu fiqih juga hadir dalam bentuk tanggung jawb pada hukum islam untuk meyelesaikan permasalahan yang ada pada saat ini. ermasalahan yang muncul dalam kehidupan sebagian besar disebabkan oleh berbagai faktor seperti faktor ekonomi, budaya, sosial, politik dan pendidikan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Periode masyarakat ini, dari masa Revolusi hingga tahun, menunjukkan perbedaan yang sangat besar. Fiqih sosial ini merupakan upaya agar fiqih dapat diaktualisasikan sebagai etika sosial yang mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lain dan manusia dengan lingkungannya(Qurrata & Hadi Imawan, t.t.)Masyarakat perlu terus beradaptasi dengan situasi baru yang berubah dengan sangat cepat. Era modern umat manusia dibentuk oleh Revolusi Industri. Konsep dalam masyarakat lapisan masyarakat. Berorientasi pada tindakan dan memecahkan masalah Review of Social Sciences menggunakan kombinasi situs fisik dan virtual. Pesatnya perkembangan teknologi menyebabkan munculnya permasalahan yang lebih kompleks dalam beragama dan memungkinkan masyarakat memiliki kebutuhan keagamaan yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari di berbagai bidang kehidupan modern. Keberadaan penelitian hukum harus terbuka terhadap persoalan-persoalan terpenting dalam masyarakat. Fiqh berfungsi sebagai ilmu perundang-undangan yang harus dibuka dan dikembangkan sesuai dengan keadaan. Oleh karena itu, fiqh dapat digunakan sebagai cara lain untuk mencari penjelasan dan solusi terhadap setiap permasalahan dalam masyarakat modern. Dalam hal ini, ijtihad dapat menghasilkan undang-undang berdasarkan prinsip Al-Quran dan Hadits, dengan perubahan seiring berjalannya waktu. Sesuai dengan perubahan yang dilakukan Al-Syafi’i. Perlu adanya pengembangan dan peningkatan fiqih yang berorientasi sosial untuk menyikapi berbagai persoalan kehidupan masyarakat. Perspektif sosiologi hukum Indonesia.

PEMBAHASAN

A.     Ilmu fiqih dalam etika sosial

Ilmu fiqih dalam etika sosial merupakan konsep yang di kemukakan oleh kiai sahal mahfudh(Ma’mur, t.t.), yang menyebutkan sebagai fiqih sebagai etika sosial, bukan sebagai hukum negara. Fiqih sosial ini memberi solusi atas masalah hukum yang terjadi di Indonesia pada saat ini dan juga sebagai respon terhadap realitas sosial(Adibah & Chasanah, 2024) Fiqih Sosial mempunyai lima prinsip. Menurut Anthony Mayfield dari iCrossing.com, media sosial adalah tentang manusia sehari-hari Masyarakat awam yang bisa bertukar pikiran, berkolaborasi, berkreasi, berpikir, berdiskusi, berdebat, mencari orang yang bisa menjadi teman baik, mencari partner dan membangun komunitas (Khoirul Ula dkk., t.t.)Penafsiran kontekstual terhadap teks- teks fiqih, pergeseran dari mazhab kauri (teks asli) ke mazhab manhaj (metodologi), tinjauan mendasar tentang ajaran mana yang ushr dan ajaran mana yang penuh, serta menjadikan fiqh sebagai etika sosial dan bukan hukum positif negara. Pemikiran filosofis, khususnya dalam masalah sosial budaya. KH.MA Sahar Mahdou adalah seorang kiai yang gigih berupaya mengembangkan ilmu sosio-fikih agar Islam dapat menghadirkan ajaran yang membawa kasih sayang terhadap seluruh alam. Bukan sebaliknya justru menjadi disruptor yang sangat negatif dan destruktif bagi eksistensi NKRI(Qurrata & Hadi Imawan, t.t.).

B. Penerapan ilmu fiqih dalam kehidupan sosial

Ada beberapa penerapan ilmu fiqih dalam kehidupan bersosial yaitu:

  1. Pengaturan hubungan antara manusia dengan Allah : Fiqih sosial menyediakan pandangan ulama tentang hubungan antara manusia dengan Allah, yang dijelaskan dalam ajaran Misalnya, tentang ibadah, baik sosial maupun individu, yang dijelaskan dalam bab muqayyadah.
  1. Pengaturan hubungan antara sesama manusia : Fiqih sosial mengatur hubungan antara sesama manusia dalam bentuk mu’asayarah (pergaulan) maupun mu’amalah (hubungan transaksi) Misalnya, tentang hubungan antara keluarga dan masyarakat.
  2. Pengaturan hubungan antara manusia dengan alam : Fiqih sosial Mengatur hubungan antara manusia dengan alam, yang dijelaskan dalam ajaran Misalnya, tentang pengelolaan alam, pengolahan sampah, dan perlindungan lingkungan.
  3. Mengatur hubungan antara agama dan negara : Fiqih sosial dapat menjadi cikal dari pembaharuan fikih islam yang lebih rasional, kontekstual, kontekstual, dan up to date1. Misalnya, tentang pengaturan kependudukan, keluarga berencana, Batasan usia perkawinan, hadanah dan pengasuhan anak, dsb.
  4. Mengatur hubungan antara masyarakat dan negara : Fiqih sosial dapat bertindak sebagai paradigma kebenaran agama dan realitas sosial. Misalnya, tentang pengaturan kependudukan, keluarga berencana, Batasan usia perkawinan, hadanah dan pengasuhan anak, dsb.
  5. Mengatur hubungan antara masyarakat dan negara : Fiqih sosial dapat menjadi cikal dari pembaharuan fikih islam yang lebih rasional, kontekstual, kontekstual, dan up to date. Misalnya, tentang pengaturan kependudukan, keluarga berencana, Batasan usia perkawinan, hadanah dan pengasuhan anak, dsb.

KESIMPULAN

Artikel ini membahas tentang fiqih sebagai landasan etika sosial dengan fokus pada pentingnya kehidupan bermasyarakat dalam meningkatkan kepentingan masyarakat umum. Fiqih dianggap sebagai agama fundamental yang selaras dengan ajaran Islam dan alquran sebagai sumber hukum dan hadis sebagai pedoman hidup umat Islam. Etika sosial dapat diartikan sebagai wujud kehidupan yang berupa aturan, moral, atau norma yang baik, baik yang berasal dari adat istiadat maupun masyarakat. Perkembangan zaman telah menimbulkan berbagai tantangan dalam kehidupan bermasyarakat, antara lain faktor ekonomi, budaya, sosial, politik, dan pendidikan yang mempengaruhi kehidupan suatu masyarakat. Populasi manusia modern, yang dipengaruhi oleh Revolusi Industri, telah menghadapi perubahan signifikan, dan bidang hukum harus beradaptasi dengan situasi baru dengan cepat. Fiqh berfungsi sebagai ilmu peraturan-undangan yang harus dikembangkan dan dikembangkan sesuai dengan keadaan. Hal ini dapat dijadikan sebagai salah satu cara untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap segala permasalahan yang ada di masyarakat modern. Ijtihad dapat menerapkan prinsip Al- Quran dan Hadits, dengan perubahan yang terjadi seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu, harus ada pengembangan dan peningkatan fiqih yang berorientasi sosial untuk menyikapi berbagai aspek kehidupan masyarakat.Di Indonesia, fiqih dianggap sebagai konsep yang didasarkan pada prinsip mahfudh, yang berarti merupakan etika sosial dan bukan hukum negara. Hal ini memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi Indonesia saat ini dan merupakan respon terhadap realitas sosial. Fiqih memiliki lima prinsip: analisis kontekstual teks-teks fiqih, peralihan dari kauri ke manhaj (metodologi), pembahasan ajaran ushr dan full, dan pengakuan fiqih sebagai etika sosial dan bukan hukum negara. Kesimpulannya, fiqih berfungsi sebagai landasan etika sosial, menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat dan memberikan solusi pada berbagai aspek kehidupan.

DAFTAR PUSTAKA

Adibah, I. Z., & Chasanah, U. (2024). Implementasi fiqih sosial dalam kehidupan bermasyarakat modern di era society 5.0. HUMANIKA, 24(1), 19–26.

https://doi.org/10.21831/hum.v24i1.60885

Khoirul Ula, S., Jurnalistik Sebagai Landasan Etika, F., & Khoirotul Ula Dosen Pengajar Sekolah Tinggi Agama Islam Attanwir, S. (t.t.). FIKIH JURNALISTIK SEBAGAI LANDASAN ETIKA BERMEDIA SOSIAL.

www.konfrontasi.com,

Ma’mur, J. (t.t.). IMPLIKASI FIQH SOSIAL KYAI SAHAL MAHFUDH TERHADAP PEMBAHARUAN FIQH PESANTREN DI KAJEN PATI.

Qurrata, P. A., & Hadi Imawan, D. (t.t.). PEMIKIRAN K.H SAHAL MAHFUDH TENTANG FIQIH SOSIAL DAN IMPLEMENTASI ZAKAT PRODUKTIF.


0 Comments

Leave a Reply