ISLAM DAN KEBANGSAAN

Published by Buletin Al Anwar on

Oleh: Selamet Wiji*

Dalam kehidupan sebuah masyarakat yang berbangsa dan bernegara serta memiliki beragam corak ras, budaya dan agama harus memiliki sistem pemerintahan yang mampu mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada dalam sebuah negara tersebut.

Indonesia sebagai negara yang memiliki ras, suku, budaya dan agama yang sangat beragam seyogyanya memiliki sistem konstitusi dan pemerintahan yang mampu mempersatukan keragaman-keragaman tersebut sehingga menjadi sebuah rahmat dan bukan melahirkan perbedaan yang saling bertentangan, yaitu perbedaan yang menjadi marabahaya dalam kehidupan berbangsa.

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan memiliki banyak agama, sudah menjalankan sistem konstitusi dan pemerintahan yang ingin mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada dengan menjalankan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Namun dalam perjalanannya ada beberapa kelompok organisasi yang ingin mengolok-olok persatuan dan kesatuan bangsa yang mengatasnamakan agama, salah satunya adalah Negara Islam Indonesia.

 

Khilafah dalam Islam

Secara estimologi, kata khilafah berasal dari bahasa Arab “khalafa, yakhlifu, khilafatan” yang artinya adalah menggantikan atau menjadi khalifah (penguasa). Dapat pula diartikan sebagai kekuasaan atau pemerintahan. Sedangkan secara terminologi, khilafah adalah sistem pemerintahan yang diatur menurut ajaran Islam, dimana aspek-aspek yang berkenaan dengan pemerintahan seluruhnya dilaksanakan berdasarkan ajaran Islam.

Namun dalam konsep khilafah Islam mengandung dua pengertian yaitu yang pertama adalah Negara Islam, yaitu negara yang sumber hukumnya mengunakan Al-Qur’an dan Al-Hadits serta dilaksanakan secara konsisten sebagai sebuah konstitusi negara, misalnya Arab Saudi, yang kedua adalah Negara Islam dalam arti negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, yang mana undang-undangnya tidak secara eksplisit berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits, namun umat Islam dalam menjalankan agama Islam dengan sebaik-baiknya.

Indonesia sebagai negara yang multi agama adalah termasuk ke dalam kategori yang kedua, yakni negara yang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menggunakan pedoman Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, namun dalam menjalankan kehidupan beribadah kepada Tuhannya maupun dengan sesama umat manusia, umat Islam menjalankan agamanya dengan sebaik-baiknya.

 

Sistem Pemerintahan di Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir ini, Indonesia dihebohkan dengan munculnya ormas-ormas Islam yang mendeklarasikan diri menjadi Negara Islam Indonesia dan bukan sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam sejarahnya, Negara Indonesia bukanlah negara hasil dari perjuangan umat Islam saja, melainkan persatuan dari semua golongan, semua umat beragama, semua ras dan suku yang bersatu padu mengorbankan jiwa dan raganya demi kemerdekaan bangsa dan terbentuknya tatanan masyarakat yang bersatu, adil dan makmur sehingga dasar berdiri dan sistem pemerintahan di Indonesia bukan menggunakan Al-Qur’an dan Al-Hadits melainkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena di dalamnya terkandung falsafah dan nilai-nilai luhur yang yang mampu mempersatukan semua elemen masyarakat yang ada di Indonesia menjadi suatu pemerintahan yang terpadu, yang mampu mempersatukan Indonesia.

Ir. Soekarno dalam pemerintahannya pernah menerapkan sistem negara NASAKOM, dimana tujuannya adalah untuk mempersatukan warga-warga negara yang nasionalis, agamis dan komunis menjadi satu negara yang demokratis yang sesuai dengan Pancasila. Namun dalam perjalanannya, para warga negara yang komunis melakukan penghianatan terhadap Negara Indonesia dengan puncaknya terjadinya G30S/PKI dan sistem tersebut dihapus dalam ideologi negara.

 

Khilafah Sejati dalam Islam Indonesia

Sudah disebutkan di atas bahwa Indonesia adalah negara yang multi agama dengan penduduk muslim terbesar sudah seharusnya memiliki sistem yang mampu mempersatukan semua masayarakat dan golongan yang ada untuk membentuk pemerintahan yang sesuai dengan cita-cita berdirinya Negara Indonesia yaitu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Atas dasar itulah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam menjalankan sistem pemerintahannya menggunakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan inti dari ajaran setiap agama yang ada demi mewujudkan cita-cita bangsa.

* Penulis adalah santri Pondok Pesantren Anwarul Huda Malang


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *