[Tren] Hukum Childfree dalam Pandangan Agama Islam
Oleh: Mukhammad Rizal
Akhir-akhir ini topik pembicaraan childfree menjadi ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia khususnya para pasangan kaula muda. Istilah childfree mulai ramai diperbincangkan di Indonesia melalui pernyataan salah seorang influencer dalam akun media sosialnya, bahwa dirinya merasa awet muda karena menganut prinsip childfree.
Jadi, apa itu childfree? Childfree merupakan sebuah kesepakatan antara pasangan suami–istri yang sudah menikah untuk tidak memiliki anak dalam pernikahannya. Sejak istilah childfree itu tersebar luas, banyak kontroversi yang terjadi di kalangan masyarakat Indonesia, ada yang pro dan kebanyakan juga yang kontra dengan pandangan tersebut. Mengingat budaya Indonesia yang meyakini bahwa “banyak anak, banyak rezeki” sehingga menjadikan negara ini termasuk jajaran top 5 besar dengan penduduk terbanyak di dunia.
Sejatinya, jika melihat perspektif Islam terkait memiliki anak, hal itu termasuk salah satu Maqashid Syariah yaitu menjaga keturunan (hifz al-nasl) supaya ada generasi-generasi baru yang melanjutkan perjuangan terdahulu dalam menegakkan agama Islam dan tentunya memperjuangkan tanah air.
Dalam Islam sendiri, salah satu tujuan menikah adalah memiliki keturunan. Dan pentingnya memiliki keturunan dalam ikatan pernikahan pun telah tergambar dari sabda Nabi Muhammad Saw tentang anjuran menikah dengan wanita yang subur dan sabda Nabi Muhammad Saw tentang anak saleh adalah salah satu amal Jariyah yang tidak terputus meski orang tuanya meninggal dunia.
Adapun kaitannya dengan fenomena childfree ini, merasa dianggap kurang bijaksana jika diberlakukan oleh pasangan suami-istri. Karena Allah Swt dan Rasul-Nya menyukai hamba yang mempunyai keturunan. Sebagaimana hadis nabi:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ
Artinya: Rasulullah SAW bersabda: Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak keturunan), karena aku akan berbangga kepada umat dengan banyaknya kalian (H.R Abu Daud).
Namun perlu di garis bawahi, meskipun secara gamblang Islam menganjurkan untuk memiliki keturunan, bukan berarti Islam melarang tindakan childfree. Beberapa ulama berpendapat bahwa childfree diperbolehkan jika sebabnya termasuk kategori darurat dan bisa dikatakan sebagai kebolehan.
Contoh penyebab childfree yang di perbolehkan oleh syariat yaitu ketika ada seorang perempuan yang sudah menikah, apabila ia mengandung atau hamil membuat nyawanya terancam karena suatu penyakit, maka ia diperbolehkan untuk childfree. Kemudian jika di suatu negara yang kekurangan sumber sandang, pangan, papan, dan keamanan, maka childfree juga diperbolehkan karena negara tersebut sedang mengalami keadaan darurat yang bisa mengancam kehidupan bayi yang dilahirkan.
Adapun contoh penyebab childfree yang tidak diperbolehkan yaitu apabila ada seorang perempuan yang sudah menikah, kemudian ia memutuskan untuk tidak mempunyai anak (childfree), hanya karena khawatir bentuk tubuhnya akan berubah setelah hamil dan melahirkan seorang anak, maka alasan ini tidak dapat dibenarkan.
Dan isu ini pernah menjadi salah satu pembahasan di forum Halaqah Ilmiah bertemakan “Esensi Pernikahan Bagi Kaula Muda” yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Anwarul Huda pada malam Jumat (09/02/2023). Jadi, menurut Ustaz Dr. Ahmad Izzudin, M.HI selaku pemateri mengatakan bahwa pasangan suami-istri yang ingin mempunyai anak maupun tidak mempunyai anak adalah kebebasan bagi mereka untuk memilihnya. Beliau melanjutkan, bahwa agama Islam tidak melarang kedua pasangan tidak mempunyai anak (childfree) asalkan dilakukan dengan tidak melanggar ajaran syariat. Seperti mengangkat rahim tanpa sebuah alasan yang syari, sehingga sudah tidak mempunyai kemungkinan untuk mempunyai anak.
Dan perlu diperhatikan pula bagi pasangan yang ingin mempunyai anak terkait kesiapannya menyambut kelahiran anaknya. Karena sekarang ini marak terjadinya baby blues syndrom, di mana seorang ibu merasakan kesedihan setelah ia melahirkan yang mengakibatkan sampai tega menghilangkan nyawa anaknya. Terlebih lagi bagi pasangan yang awalnya memang tidak ingin mempunyai anak dan dipaksakan mempunyai anak akan membahayakan generasi manusia.
Oleh karena itu, menurut Ustaz Izzudin menyikapi childfree ini adalah bukan dari sisi menghakimi mereka untuk memilih memiliki anak atau tidak, tetapi memberi ruang bagi mereka untuk bisa mempunyai kesadaran sebagai ayah dan ibu, kemudahan menjalaninya, dan sugesti untuk mempunyai anak.
0 Comments