Peran Pendidikan Fikih untuk menumbuhkan Akhlak sosial siswa yang baik
Miftakhul Muzaki
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Abstrak: Pendidikan islam merupakan salah satu pendidikan yang penting bagi kehidupan manusia, karena pendidikan islam semisal pendidikan fiqih terkait langsung dengan potensi yang dimiliki, salah satunya bisa merubah suatu peradaban sosial masyarakat dan faktor manusia melangkah maju menuju kemajuan. Pendidikan fiqih berperan penting dalam merubah karakter atau moral pada siswa ataupun anak, dengan mempelajari hukum- hukum yang ada di dalam al-quran maupun hadist-hadist. Dalam menggambarkan salah satu langkah awal dalam membangun atau menumbuhkan akhlak pada siswa yang benar adalah menanamkan pendidikan agama seperti pendidikan fiqih maupun pendidikan islam lainya. Dalam mempelajari pendidikan islam yaitu pendidikan fiqih, guru berpartisipasi penting atas berhasilnya siswa memiliki karakter atau akhlak yang baik. Fiqih dalam artian memahamkan yaitu guru mempeljarkan fiqih terhadap siswanya dengan mengajarkanya dengan mengajarkan hal-hal yang baik semisal menghormati yang lebih tua. Dapat disimpulkan bahwasanya pendidikan fiqih berperan penting untuk menumbuhkan perilaku atau akhlak siswa yang baik, dan guru berbperan di dalamnya untuk mengajarkan pendidikan fiqih tersebut.
Kata kunci: Pendidikan, Fiqih, Akhlak
PENDAHULUAN
Pendidikan fiqih merupakan suatu pendidikan yang sangat urgen bagi kehidupan manusia karena terkait langsung dengan segala potensi yang dimiliki, merubah suatu peradaban sosial masyarakat dan faktor manusia menuju kemajuan, diperlukan suatu pendidikan. Selain itu pendidikan merupakan suatu sistem yang dapat memberikan kontribusi paradigma baru. Dengan mempelajari Al-Quran Hadits, Fiqih, sejarah kebudayaan Islam, dan bahasa Arab, guru mengembangkan karakter dengan mengintegrasikan karakter ke dalam semua mata pelajaran. Sebelum memulai pembelajaran, guru memberi salam kepada siswa, siswa diajak berdoa pada pelajaran pertama dan bertanya tentang keadaan siswa dengan senyuman ibu yang penuh kasih sayang, guru fiqh menjelaskan materi secara perlahan dan mengingatnya tambahkan tanda agar siswa mengerti dan memahami apa yang diajarkan guru.
Pendidikan memiliki peranan penting dalam kehidupan setiap insan, karena dengan pendidikan para generasi muda dapat menjadi generasi yang unggul dan cerdas sesuai dengan harapan Bangsa dan Negara yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Menurut undang undang sistem pendidikan nasional (2006:8), pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta perbedaan bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (Rohman and Masturoh 2017)
Dalam menggambarkan salah satu langkah awal dalam mendidik akhlak kepada anak yang benar adalah menanamkan pendidikan agama seperti Pendidikan ke dalam diri anak sedini mungkin, sehingga anak dapat menerima pemahaman tentang nilai-nilai perilaku yang baik dengan mudah, serta terbiasa berprilaku baik sejak kecil. Untuk itu dibutuhkan seorang guru pendidikan agama Islam yang akan lebih fokus dan efektif dalam melaksanakan perannya pada pembentukan akhlak siswa. peran guru akidah akhlak harus optimal dilakukan, agar anak dapat mampu menyerap nilai-nilai murni dari pembelajaran pendidikan agama Islam yang diterimanya, kemudian mampu mengambil hikmahnya, hingga tertanam dan akan mempengaruhi pembentukan akhlak yang diharapkan yaitu akhlak yang baik. (Warasto 2018)
METODE
Metode penelitian yang terdapat pada artikel ini yaitu metode penelitian kualitatif. Dimana Metode kualitatif merupakan metode yang fokus pada pengamatan yang mendalam. Oleh karenanya, penggunaan metode kualitatif dalam penelitian dapat menghasilkan kajian atas suatu fenomena yang lebih komprehensif. Penelitian kualitatif yang memperhatikan humanisme atau individu manusia dan perilaku manusia merupakan jawaban atas kesadaran bahwa semua akibat dari perbuatan manusia terpengaruh pada aspek-aspek internal individu. Aspek internal tersebut seperti kepercayaan, pandangan politik, dan latar belakang sosial dari individu yang bersangkutan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengertian Pendidikan Fiqih
Fiqih menurut arti kebahasaan adalah al-Fahm (pemahaman) mengenai makna perkataan dan perbuatan. Sedangkan hukum menunjuk pada firman Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang dewasa dan orang sehat (mukallaf), atau sifat persyaratan (wajib, sunnah, haram, makruh), sifat pilihan (mubah), atau sifat menentukan keadaan (sebab, kondisi, alasan, dll). Tujuan Fiqih adalah untuk mengetahui hukum perbuatan orang mukkallaf. Definisi di atas memberikan kesan bahwa fiqh hanya masuk pada ranah kognitif saja. (Sazali 2016).
Tujuan Pendidikan Fiqih
Dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), tujuan pendidikan fikih harus berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Dengan demikian, tujuan pendidikan fiqih adalah pengetahuan hukum Islam (kognitif), ketaatan terhadap hukum (afektif), dan kemampuan menerapkan hukum (psikomotor). Mengetahui hukumnya berarti siswa mengetahui beberapa hukum, seperti hukum shalat janazah, syarat-syarat dan rukun shalat, dan lain-lain. Menghormati hukum artinya siswa mau menerima dan mengikuti ketentuan hukum yang ditetapkan Tuhan. Terampil melaksanakan hukum, berarti siswa mahir melaksanakan hukum yang dibebankan kepadanya, misalnya terampil melaksanakan shalat baik rukun perbuatan (af’al), maupun rukun perkataan (aqwal).
Dalam aspek kognitif, guru banyak menjawab pertannyaan apa, berapa, kapan, di mana dan mengapa. Meskipun dalam kenyataannya, pertanyaan yang terakhir ini jarang digunakan. Misalnya, apa hukum riba, ada berapa takbir dalam shalat janazah, kapan waktu shalat zuhur, di mana orang melakukan thawaf, mengapa berzina itu haram dan sebagainya.
Dalam aspek psikomotor, guru fiqh tidak hanya bisa menjawab, tapi juga harus bias mempraktikkan pertanyaan bagaimana dan bisa memberikan contoh. Bagaimana cara shalat tasbih, bagaimana cara mengkafani mayat, bagaimana cara melaksanakan thawaf, bagaimana cara melaksanakan hukum jilid dan bagaimana tata cara adzan yang baik. Guru harus banyak mengvisualisasikan gerakan. Metode yang sering digunakan adalah demontrasi, dan sosio drama. Metode ini dapat dilaksanakan oleh guru sendiri atau pun lewat orang lain. (Sazali 2016).
Peran guru dalam pembelajaran Fiqih
Guru merupakan pemain kunci dalam dunia pendidikan, khususnya dalam proses belajar mengajar. Berkaitan dengan hal tersebut, setiap guru diharapkan memiliki ciri-ciri kepribadian ideal yang memenuhi syarat psikologis dan pedagogis. Peran seorang guru ada duanya, selain menjadi guru sekaligus pendidik. Untuk mengembangkan tugas atau peran gandanya, guru dianjurkan memiliki syarat kepribadian sebagai guru, yaitu: “Suka kerja keras, demokratis, penyayang, menghargai kepribadian peserta didik, sabar, mempunyai beragam pengetahuan, keterampilan dan pengalaman, berpenampilan menyenangkan dan berkelakuan baik, adalah adil.” dan tidak memihak, toleran, mantap dan mantap, memperhatikan permasalahan peserta didik, lincah, mampu memuji, perbuatan baikdan menghargai peserta didik, cukup dalam pengajaran, mampu memimpin secara baik”. Untuk tercapainya tujuan tersebut, maka guru memegang peranan penting. Oleh sebab ituguru di sekolah tidak hanya sekedar mentransferkan sejumlah ilmu pengetahuan kepadapesertadidiknya, tetapi lebih dari itu terutama dalam membina sikap dan ketrampilan mereka.
Selain mendidik siswa dan membekalinya dengan ilmu pengetahuan, guru juga harus mempersiapkan siswa untuk mandiri dan memantapkan kemampuan siswa dalam berbagai bidang, mendisiplinkan akhlaknya, membimbing hawa nafsunya dan menanamkan kebajikan dalam jiwanya. Guru hendaknya menunjukkan kepada siswa semangat persaudaraan dan membimbingnya ke jalan kebenaran, agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari ajaran agama. (Angela and Munawir Pasaribu 2022).
Pengertian Akhlak
Adapun akhlak menurut Hamzah Ya’qub berasal dari bahasa Arab, jamak dari kata “khuluqun”, artinya tindakan. Kata “khuluqun” sepadan dengan kata “khalqun”, artinya kejadian dan kata “khaliqun”. Artinya pencipta dan kata “makhluqun”, artinya yang diciptakan. Dengan demikian, rumusan terminologis dari akhlak merupakan hubungan erat antara Khaliq dengan makhluq serta antara makhluq dengan makhluq.
Dalam Ensiklopedia Islam, akhlak adalah suatu keadaan yang berkaitan dengan jiwa manusia, yang darinya mudah timbul perbuatan, tanpa melalui proses pemikiran, pertimbangan atau penelitian.19 Apabila keadaan tersebut mengarah pada perbuatan yang baik dan terpuji maka disebut dengan akhlaqmahmuda. Sedangkan jika perbuatan yang dihasilkan tidak baik disebut Akhlaq madzmumah. Akhlak merupakan suatu keadaan yang khusus pada jiwa, sehingga suatu perbuatan dapat disebut bermoral apabila terpenuhi beberapa syarat: 1) Perbuatan itu dilakukan beberapa kali. Jika suatu tindakan hanya kebetulan, maka hal itu tidak disebut moral. 2). Perbuatan itu timbul dengan mudah tanpa dipikirkan atau diteliti terlebih dahulu sehingga ia benar-benar merupakan suatu kebiasaan. (Zamroni 2017)
Definisi akhlak
Kata Akhlak berasal dari bahasa Arab yang sudah di Indonesiakan ; yang juga diartikan dengan Istilah perangai atau kesopanan. Kata أخلأق adalah jama’ taksir dari kata خلق sebagaimana halnya kata اعناق adalah jama’ taksir عنق yang artinya batang atau leher. Kata-kata tersebut, merupakan jama’.
Akhlak adalah istilah yang sering digunakan al-Ghazali. Itulah sebabnya kita sering menemukan pernyataan seperti “moralitas kemurahan hati” dan “moralitas kutukan”. Dapat dipahami bahwa dalam etika al-Ghazali, nama lahiriah tidak dapat disebut secara pasti baik atau buruk. Jadi keikhlasan seseorang dapat dipandang sebagai kebaikan,baik jual belinya jujur atau tidak.Padahal bisa dikatakan berbuat baik itu suatu perbuatan baik atau buruk. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa akhlak adalah suatu sikap atau kehendak manusia yang disertai dengan tujuan damai dalam jiwa berdasarkan Al-Qur’an dan al-Hadits, yang darinya mudah lahir kebiasaan-kebiasaan tanpa adanya pedoman. (Warasto 2018)
KESIMPULAN
Dapat disimpulkan dari semua di atas bahwasanya pendidikan fiqih sangatlah penting dalam menumbuhkan akhlak sosial siswa yang baik. Guru disini di jelaskan berperan penting atas pembentukan atau penumbuhan akhlak sosial yang baik untuk siswanya, seperti yang dikatakan pepatah yaitu, “guru digugu dan ditiru”. Dan juga Pendidikan fiqih merupakan salah satu kunci untuk membangun generasi muda yang berakhlak mulia dan bertanggung jawab. Dengan menerapkan pendidikan fiqih secara efektif, diharapkan dapat menumbuhkan akhlak sosial siswa yang baik dan bermanfaat bagi diri sendiri, orang lain, dan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Angela, Bertha, and Munawir Pasaribu. 2022. “Efektifitas Metode Demontrasi Dalam Pembelajaran Fiqih.” Jurnal Masyarakat Indonesia (Jumas) 1 (01): 31–35. https://doi.org/10.54209/jumas.v1i01.13.
Rohman, Ahmad Abdur, and Imas Masturoh. 2017. “Peran Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Pengembangan Kecerdasan Spiritual Siswa (Penelitian Di SMP Plus Ma’arif Al-Muslihuun Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis).” Jurnal Penelitian Pendidikan Islam 5 (2): 71–96. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/786682.
Sazali, Munawir. 2016. “Pendidikan Fiqih Berbasis Kompetensi.” Ar-Riwayah 8 (1): 105–16.
Warasto, Hestu Nugroho. 2018. “Pembentukan Akhlak Siswa.” Jurnal Mandiri 2 (1): 65–86. https://doi.org/10.33753/mandiri.v2i1.32.
Zamroni, Amin. 2017. “Strategi Pendidikan Akhlak Pada Anak.” Sawwa: Jurnal Studi Gender 12 (2): 241. https://doi.org/10.21580/sa.v12i2.1544.
0 Comments