PERAN ILMU FIQIH DALAM MENJAGA MORALITAS MASYARAKAT : TOLERANSI SEBAGAI LANDASAN UTAMANYA
Daifanny Aurelya Sugiono Putri
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Abstrak
Ilmu fiqih merupakan sebuah studi tentang bagaimana hukum islam berdasarkan prinsip yang ada di dalam Al Quran dan juga hadist. Didalam perkembangannya ilmu fiqih memiliki peranan yang sangat penting untuk menjaga moralitas yang ada di dalam sebuah masyarakat, yang terutama ditunjukkan melalui toleransi. Ilmu fiqih tentunya bisa memberikan pengajaran tentang sikap saling menghormati terhadap perbedaan keyakinan maupun perbedaan yang lainnya. Terlebih lagi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat suku bangsa, ras, agama, bahasa, dan juga budaya yang beraneka ragam. Hal ini tentunya mengandung perbedaan yang sangat signifikan. Oleh karena itu diperlukan adanya sikap saling menghormati dan toleransi di dalam sebuah masyarakat. Dengan demikian terciptanya toleransi yang berawal dari pemahaman masyarakat tentang ilmu fiqih akan menghasilkan masyarakat yang memiliki moralitas positif dan akan menciptakan lingkungan masyarakat yang harmonis, aman dan juga nyaman.
Kata kunci : Toleransi, Fiqih, Masyarakat
PENDAHULUAN
Di zaman yang sudah serba modern ini, masyarakat perlu untuk belajar lebih dalam lagi tentang ilmu fiqih. Fiqih berasal dari bahasa arab yaitu faqiha-yafqahu-fiqhan yang memiliki arti paham atau mengerti. Dan secara etimologi kata fiqih memiliki arti paham yang mendalam.(Shaifudin, 2019) Ilmu fiqih ini merupakan sebuah cabang ilmu dalam agama islam yang bersumber dari Al Quran, hadist, ijma dan juga qiyas. Ilmu Fiqih ini banyak dipelajari di pondok pesantren maupun sekolah sekolah berbasis islami. Didalam pembelajarannya ilmu fiqih tidak hanya mengajarkan tentang ibadah dan juga muamalah. Namun fiqih juga mengajarkan tentang bagaimana kita bisa memiliki moralitas yang positif. Salah satunya adalah dengan toleransi. Toleransi merupakan sebuah sikap menghargai, berhati lapang, tenggang rasa terhadap orang lain yang memiliki pandangan yang berbeda dengan diri kita.(Yasir, 2014) Toleransi sangat diperlukan dalam hidup bermasyarakat karena dengan adanya toleransi masyarakat akan hidup dengan aman, nyaman dan juga damai.
PEMBAHASAN
Moralitas yang ada pada masyarakat pada saat ini perlu diperbaiki terutama moralitas yang dimiliki oleh para pemuda. Banyak sekali permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini. Salah satunya adalah permasalahan tentang toleransi. Untuk mengatasi permasalahan ini perlu adanya pembelajaran lebih mendalam tentang ilmu fiqih karena ilmu ini mengajarkan kita bagaimana cara untuk menghormati perbedaan diantara masyarakat Indonesia yang memiliki beragam ras, suku, budaya, bahasa, dan agama.
Ayat Toleransi
Di dalam Al-Quran telah diajarkan bagaimana kita harus menghargai sesama umat manusia. Ada di dalam surat Al Quran Surat Al-Mumtahanah ayat 8 :
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ٨
Artinya :
Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
Ayat tersebut secara umum menjelaskan bagaimana sikap yang tepat terhadap orang non muslim. Yaitu kita harus senantiasa bersikap adil dan juga berbuat baik kepada mereka. Hal ini tentunya harus diterapkan dikehidupan bermasyarakat. Agar tidak ada lagi masyarakat yang terkucilkan karena mereka menjadi minoritas.(Aziz, 2018) Dan agar kita bisa hidup berdampingan dengan mereka dengan baik. Namun kita tentunya harus menerapkan prinsip yang ada dalam surat Al-Kafirun ayat 6 yang berbunyi :
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ
Artinya : Untukmu agamamu, untukku agamaku
Hal ini memiliki makna bahwasannya kita boleh bertoleransi dengan umat non muslim, namun kita juga harus tetap menjalankan perintah dari Allah SWT dan menjauhi larangannya. Jangan sampai kita ikut budaya budaya mereka seperti merayakan hari keagamaan mereka, danmengikuti budaya mereka yang tidak sesuai dengan syariat islam. Yang boleh kita lakukan hanyalah menghargai dan juga menghormati budaya mereka. Tanpa menggangu ataupu merusak momen mereka.
Peran Fiqih Toleransi
Di dalam sejarahnya, fiqih pernah berada dalam fase dimana sebagian ulama hanya mempersempit ruang lingkupnya pada persoalan ibadah saja, tanpa menyinggung bagaimana seharusnya masyarakat bisa bermuamalah di dalam keberagaman untuk bisa hidup secara toleran di tengah masyarakat. (Wahidah, 2016). Dan seiring berkembangnya zaman fiqih memiliki sifat yang dinamis sehingga mampu untuk menyesuaikan perkembangan zaman dan juga menyesuaikan kondisi sosial politik dan budaya setempat yang kemudian memperkuat toleransi yang ada di masyarakat.
Fiqih toleransi dapat menegaskan prinsip keadilan dengan memperlakukan semua masyarakat tanpa memandang agama, suku, dan status sosial. Fiqih toleransi juga dapat membangun kesadaran masyarakat tentang perbedaan agama yang ada di masyarakat dengan lebih baik. Selain itu fiqih toleransi juga berperan untuk membangun lingkungan sosial yang inklusif dengan menekankan nilai kerjasama, saling menghargai, kepedulian dan juga keadilan . Fiqih yang di ajarkan dengan tepat juga bisa digunakan sebagai sarana untuk pendidikan dan juga kesadaran masyarakat tentang pentingnya toleransi. Fiqih dapat mengubah perilaku dan sikap masyarakat yang intoleran menjadi masyarakat yang lebih toleran dan memiliki rasa empati.
KESIMPULAN
Dengan adanya masyarakat Indonesia yang heterogen dengan berbagai macam suku budaya, ras, adat dan budaya. Ilmu fiqih sangat diperlukan untuk diajarkan kepada semua masyarakat, karena banyak peran dari ilmu fiqih yang bisa diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu sikap yang bisa di terapkan dari pengajaran fiqih adalah toleransi. Dengan diterapkannya toleransi maka akan tercipta lingkungan masyarakat yang damai, aman, dan nyaman. Sehingga masyarakat lebih tenang untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz, A. (2018). FIQH TOLERANSI:PANDANGAN SANTRI MA’HAD ALY SITUBONDO TENTANG PRAKTEK TOLERANSI MUSLIM TERHADAP NON MUSLIM. Current Neurology and Neuroscience Reports, 1(1), iii–vii.
Shaifudin, A. (2019). Fiqih dalam Perspektif Filsafat Ilmu: Hakikat dan Objek Ilmu Fiqih. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 1(2), 197–206. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v1i2.170
Soendari, T. (n.d.). Metode Penelitian Deskriptif. september 2016, 1–6.
Wahidah, N. R. (2016). Fiqh Toleransi Dalam Pespektif Al-Qur’an Departemen Agama Ri. Maghza, 1(2), 99. https://doi.org/10.24090/mza.v1i2.2016.pp99-114
Yasir, M. (2014). Makna Toleransi Dalam Al-Qur ’ an. XXII(2).
0 Comments