Menjaga Keharmonisan Sosial Masyarakat : Peran Fiqih dalam Kehidupan Masyarakat Sehari-hari

Published by Buletin Al Anwar on

Ilmi Firdausi Nuzula

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstrak

Fiqih memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari dengan menyelaraskan perbedaan antar umat beragama, karena mengingat saat ini hubungan sosial antara umat beragama cukup menjadikan persoalan yang sedang dihadapi. Dengan adanya pengakuan kebenaran dari masing-masing agama, dimana hal ini  menjadikan pemicu terjadinya konflik antar umat beragama, hal ini dapat menjadikan gangguan yang terjadi di masyarakat yaitu tidak adanya keharmonisan hidup. Mewujudkan suatu wilayah masyarakat yang harmonis bukanlah suatu perkara yang mudah, dan lebih utamanya berhati-hati karena hubungan permasalahan agama ini sangat melibatkan aspek sosial yang lainya. Dengan ini fiqih memiliki peran untuk menyelaraskan perbedaan dengan memberikan edukasi pengertian kepada pemeluk agama dengan cara mengajak supaya mereka dapat saling menghargai antar pemeluk agama lainya guna mewujudkan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.

Pendahuluan

Fiqih adalah cabang ilmu dalam Islam yang berkaitan dengan pemahaman dan penerapan hukum-hukum syariat dalam kehidupan sehari-hari. Fiqih mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, mulai dari ibadah, muamalah (interaksi sosial dan ekonomi), hingga masalah pribadi seperti pernikahan dan keluargaHubungan dan keharmonisan antar manusia, kelompok dan masyarakat harus dijaga dan dipelihara oleh setiap individu dan kelompok. Memelihara hubungan sosial yang baik menghilangkan kesenjangan dan kesenjangan sosial sehingga menciptakan kehidupan yang harmonis. Hidup bermasyarakat yang rukun, harmonis, damai dan sejahtera merupakan dambaan setiap orang saat ini. Namun, keinginan baik tidak selalu berbanding lurus. Banyak alasannya karena persoalan kecil, keengganan menerima perbedaan, dan memaksakan kehendak pribadi atau kelompok kepada orang lain telah menimbulkan permusuhan dan kebingungan di masyarakat.

Pembahasan

Fiqih sebagai sebuah ilmu dalam Islam yang mempelajari hukum-hukum syariat berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keharmonisan sosial di masyarakat. Keharmonisan sosial adalah kondisi di mana masyarakat hidup dalam suasana damai, saling menghormati, dan bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan bersama. Berikut adalah beberapa cara bagaimana fiqih berperan dalam menjaga keharmonisan sosial masyarakat dalam kehidupan sehari-hari:

  1. Ilmu Fiqih sebagai Penegakan Keadilan

Hubungan : Fiqih mengajarkan prinsip-prinsip keadilan yang harus diterapkan dalam semua aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan politik.

Dampak : Penegakan keadilan mencegah diskriminasi dan ketidakadilan, sehingga mengurangi potensi konflik dan ketegangan dalam masyarakat.

  1. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia

Hubungan : Fiqih memberikan panduan tentang hak-hak individu dan kelompok, serta kewajiban masing-masing untuk menghormati hak-hak tersebut.

Dampak: Dengan menghormati hak asasi manusia, fiqih membantu menjaga hubungan yang harmonis antara berbagai kelompok dalam masyarakat.

  1. Penerapan Etika dan Akhlak Mulia

Hubungan : Fiqih menekankan pentingnya etika dan akhlak yang baik dalam interaksi sosial, seperti sikap jujur, sabar, dan menghargai pendapat orang lain.

Dampak : Penerapan etika dan akhlak yang baik dalam kehidupan sehari-hari membantu menciptakan suasana saling menghormati dan menghargai, yang merupakan dasar dari keharmonisan sosial.

  1. Mekanisme Penyelesaian Konflik

Hubungan : Fiqih menyediakan berbagai mekanisme untuk penyelesaian konflik secara damai dan adil, seperti tahkim (arbitrasi) dan islah (rekonsiliasi).

Dampak : Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian sengketa tanpa kekerasan, sehingga menjaga stabilitas dan kedamaian dalam masyarakat.

  1. Prinsip Toleransi dan Kebebasan Beragama

Hubungan : Fiqih mengajarkan pentingnya toleransi dan menghormati perbedaan agama, pandangan, dan budaya.

Dampak : Prinsip ini membantu mengurangi ketegangan antar kelompok yang berbeda, dan mempromosikan kehidupan berdampingan yang damai.

  1. Pengaturan Muamalah (Interaksi Sosial)

Hubungan : Fiqih mengatur berbagai aspek interaksi sosial (muamalah), termasuk transaksi bisnis, perkawinan, dan warisan, dengan prinsip-prinsip yang adil dan transparan.

Dampak : Pengaturan yang jelas dan adil dalam interaksi sosial membantu mencegah perselisihan dan mempromosikan kepercayaan serta keharmonisan dalam masyarakat.

  1. Kewajiban Sosial dan Solidaritas

Hubungan : Fiqih menekankan pentingnya menjalankan kewajiban sosial seperti zakat, sedekah, dan membantu sesama.

Dampak : Pelaksanaan kewajiban sosial ini membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memperkuat ikatan solidaritas antar anggota masyarakat.

  1. Penghormatan terhadap Keluarga dan Tetangga

Hubungan : Fiqih memberikan panduan tentang hubungan dengan keluarga dan tetangga, serta kewajiban untuk saling menjaga dan membantu.

Dampak : Hubungan yang baik dengan keluarga dan tetangga memperkuat jaringan sosial dan menciptakan lingkungan yang aman damai dan harmonis

Harmonisasi dapat terwujud jika kita dalam berinteraksi sosial selalu menggunakan prinsip-prinsip ilmu fiqih sebab erat kaitanya ilmu fiqih dengan kehidupan sehari-hari demi mewujudkan masyarakat yang aman dan damai. Toleransi masyarakat yang dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari kesadaran masyarakat untuk memberi manfaat bagi masyarakat, tanggung jawab, kepercayaan, saling mencintai, toleransi, dan banyak lagi. Dalam hal ini, Ilmu fiqih memiliki peran yang sangat signifikan dalam membimbing umat Islam menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Dari ibadah hingga muamalah, dari akhlak hingga hukum pidana, dan dari kesehatan hingga perlindungan lingkungan, fiqih memberikan panduan yang mendetail. Dengan mengikuti panduan fiqih, umat Islam dapat menjalani kehidupan yang harmonis, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai agama Islam.

Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa ilmu fiqih mampu memberikan contoh kinerja kehidupan bermasyarakat yang komprehensif dan detail untuk menjalani kehidupan yang harmonis, adil, dan seimbang. Dengan mengikuti panduan fiqih, masyarakat dapat mencapai kesejahteraan bersama, menghindari konflik, dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk perkembangan spiritual dan moral. Mewujudkan keharmonisan hidup bermasyarakat memerlukan adanya upaya yang serius, dapat dimulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar tempat tinggal kita. Masing-masing dari kita memilki tugas serta peran dalam menanamkan nilai-nilai toleransi dan berbagai kegiatan di lingkungan masyarakat yang mana dapat mendorong rasa menghargai perbedaan demi mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam bermasyarakat.

Daftar Pustaka

Al-Shāfi’ī, Muammad Ibn Idrīs. Al-Umm. 1st ed. Beirut: Dār al-Kutub al- ’Ilmiyyah, 2009.

Anwar, Choirul, ‘Islam dan Kebhinekaan di Indonesia: Peran Agama dalam Merawat Perbedaan’, Zawiyah: Jurnal Pikiran Islam 4, no. 2 (27 December 2018): 1–18, https://doi.org/10.31332/ZJPI.V4I2.1074;

Abu Bakar Djafar, ‘Peran Agama dalam Merawat Perbedaan (Islam dan Kebhinekaan di Indonesia)’, Prosiding Seminar Nasional LKK 1, no. 1 (13 Maret 2020), http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/psnlkk/article/ view/4634;

Arif, Mahmud, ‘Islam Humanis, HAM, lalu Humanisasi Pendidikan: Eksposisi Integratif Prinsip Kebijakan Islam, Kebebasan Alim, Kesetaraan Gender, dan Pendidikan Humanis’, Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam 15, no. 2 (17 Juli 2016): 233–47, https://doi.org/10.14421/MUSAWA.V15I2.1307.

Ash-Shiddieqiy, T.M. Hasbi. Syariat Islam Menjawab Tantangan Zaman. Jakarta: Bulan Bintang, 1966.

Cahyani, Hesti, and Ririn Wahyu Setyawati, ‘Pentingnya Peningkatan Kemampuan Pemecahan Masalah Melalui PBL Untuk Mempersiapkan Generasi Unggul Menghadapi MEA’, in PRISMA, Prosiding Seminar Nasional Matematika, 2017, pp. 151–60.

Fathorrahman. “Melihat Fikih Sosial KH Ali Yafie dan Kontribusinya terhadap Kajian Pembangunan di Indonesia.” Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 50.2 (2016):

16):


0 Comments

Leave a Reply