Fiqih sebagai Landasan Etika Dalam Kehidupan Manusia

Published by Buletin Al Anwar on

OLeh: Abelia Faradila

Abstrak: peran esensial dalam fiqih di kehidupan beragamaa merupakan sebuah hal yang penting untuk menjamin dalam kesejahteraan serta keharmonian sosial. Ilmu hukum dalam islam, yang dapat di sebut ilmu Fiqih, memilik peranan yang penting dalam menjamin kesejahteraan hukum, moral, maupun keadilan sosial. Di dalam masyarakat modern saat ini yang terpengaruh oleh teknoogi dan perubahan sosial, peranan fiqih yang mejadi lebih pentig untuk menjamin dalam mensejahterakan masyarakat. Fiqih memiliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan umat Islam di era modern saat ini. Dan artikel kali ini akan sedikit mengulas mengenai bagaimana fiqih berperan dalam berbagai aspek di kehidupan, mula dari ibadah, hubungan antara manusia, hingga moralitas. Fiqih menawarkan panduan yang menyeluruh untuk membantu umat islam dalam menghadapi di berbagai permasalahan yang dilema moral yang muncul di masyarakat modern saat ini. Fiqih sendiri juga memiliki peran yang lebih kursial dalam menjaga kemurnian serta keaslian hukum dalam agama Islam, Di tengah gempuran budaya serta ideologi luar yang kian mendominasi, fiqih yang menjadi benteng kokoh untuk melindungi identitas serta nilai nilai Islam agar tidak hilang. Dan fiqih juga berkontribusi dalam membangun tatantan di masyarakat yang adil dan sejahtera.

Kata kunci: Fiqih, Kesejahteraan, Masyarakat

PENDAHULUAN

Dalam menjalani kehidupan, manusia selalu dihadapkan pada berbagai pilihan dan situasi yang memerlukan penilaian moral. Konsep etika, yang membahas tentang apa yang benar dan salah dalam perilaku manusia, menjadi pedoman yang sangat penting dalam menjalankan interaksi sosial, pembangunan masyarakat, serta pencapaian kesejahteraan bersama. Dalam konteks keagamaan, etika tidak hanya bersifat filosofis, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang dalam, yang memberikan landasan yang kokoh bagi kehidupan bermakna dan beretika.

Dalam Islam, fiqih merupakan cabang ilmu yang mempelajari hukum-hukum yang bersumber dari Al-Quran dan hadis, serta prinsip-prinsip yang mengatur tata cara beribadah dan perilaku sosial umat Muslim. Namun, di balik aspek hukumnya, fiqih juga merangkul dimensi etika yang kaya, yang menawarkan pandangan holistik tentang bagaimana manusia seharusnya berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Fiqih sebagai landasan etika tidak hanya memberikan serangkaian aturan yang harus dipatuhi oleh umat Islam, tetapi juga menawarkan pandangan yang mendalam tentang tujuan hidup manusia, hak dan kewajiban individu dalam masyarakat, serta prinsip-prinsip moral yang menjadi pedoman dalam berinteraksi dengan sesama manusia dan alam sekitar.

Artikel ini akan mengeksplorasi peran penting fiqih sebagai landasan etika dalam dinamika kehidupan manusia. Kami akan membahas secara rinci prinsip-prinsip etika yang terkandung dalam fiqih, menggali bagaimana prinsip-prinsip ini diaplikasikan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari hubungan individu dengan Tuhan hingga hubungan sosial, ekonomi, dan politik dalam masyarakat. Dengan demikian, artikel ini tidak hanya akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep fiqih sebagai landasan etika, tetapi juga relevansinya dalam konteks masyarakat kontemporer yang kompleks. Diharapkan, pembahasan ini akan membuka ruang bagi refleksi yang lebih dalam tentang bagaimana fiqih dapat menjadi pedoman moral yang berharga dalam menjalani kehidupan yang bermakna dan beretika.

PEMBAHASAN

Fiqih sebagai Pedoman Perilaku Manusia : Menggali Prinsip Etika dalam Islam

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sering dihadapkan pada berbagai pilihan dan situasi yang memerlukan penilaian moral. Dalam Islam, fiqih, yang merupakan cabang ilmu yang mempelajari hukum-hukum agama, tidak hanya memberikan aturan-aturan yang bersifat hukum, tetapi juga menawarkan pedoman yang luas untuk perilaku manusia yang bermartabat dan beretika. Sebagai pedoman perilaku manusia, fiqih menggali prinsip-prinsip etika yang dalam dan membangun struktur moral yang kokoh bagi umat Muslim.

Pertama-tama, fiqih menegaskan pentingnya kesadaran akan keberadaan Tuhan dalam kehidupan manusia. Prinsip monotheisme (tauhid) menjadi landasan yang mendasari semua aspek ajaran Islam, termasuk dalam fiqih. Kesadaran akan keberadaan Tuhan tidak hanya menjadi panggilan untuk beribadah secara tulus dan ikhlas, tetapi juga menjadi dorongan untuk berperilaku yang baik dan bermanfaat bagi sesama manusia. Dengan menyadari bahwa Allah hadir dalam setiap aspek kehidupan, individu diharapkan untuk bertindak dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran.

Kedua, fiqih menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban individu dalam masyarakat. Konsep muamalah (hubungan sosial) dalam fiqih mengatur berbagai aspek interaksi manusia, mulai dari transaksi bisnis hingga hubungan keluarga. Prinsip saling menghormati, adil, dan berbagi dalam muamalah menjadi pedoman bagi individu untuk menjaga keadilan dan keharmonisan dalam hubungannya dengan sesama manusia. Dalam konteks ini, fiqih juga menekankan pentingnya berbuat baik kepada sesama manusia, terutama kepada yang membutuhkan, sebagai bagian integral dari ibadah kepada Allah.

Selain itu, fiqih juga mengajarkan pentingnya menjaga lingkungan dan alam sekitar sebagai amanah dari Tuhan. Konsep khalifah (wakil Allah) menekankan tanggung jawab manusia untuk menjaga alam semesta yang diciptakan oleh-Nya. Oleh karena itu, fiqih mengajarkan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan dan keberlanjutan dalam penggunaan sumber daya alam. Dengan cara ini, fiqih bukan hanya menjadi pedoman untuk berperilaku dengan baik terhadap sesama manusia, tetapi juga terhadap lingkungan hidup yang merupakan anugerah dari Tuhan.

Dalam kesimpulannya, fiqih bukan hanya sekadar himpunan aturan hukum, tetapi juga merupakan pedoman yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Sebagai pedoman perilaku manusia, fiqih mengajarkan prinsip-prinsip etika yang dalam, yang mencerminkan ajaran Islam tentang kasih sayang, keadilan, dan tanggung jawab. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini dalam kehidupan sehari-hari, individu diharapkan dapat menjalani kehidupan yang bPerann fiqih dalam menjawab tantangan-tantangan kontemporer di era modern dalam masyarakat.

Fiqih Sebagai Landasan Dalam Hubungan Sosial

Fikih sebagai landasan  hubungan sosial mengacu pada konsep Fikih yang mempunyai orientasi sosial dan mengatur hubungan  manusia dengan Allah dan para Sahabatnya berupa shalat, muqayada, musalaka, muasayala, dan mu’amara.

Fikih sosial merupakan metode yang berorientasi pada mashra dan mempunyai manhaj yang jelas yang merupakan cikal bakal lahirnya fiqih yang beradab. Kiai Sahar Mahd, seorang ahli hukum Indonesia, menetapkan yurisprudensi sosial sebagai tujuan hukum Islam.

 Hal ini dijelaskan secara rinci oleh para ulama dalam ajaran fikih yang mengatur urusan manusia dalam kehidupan duniawi dan spiritual, kehidupan pribadi, masyarakat, dan lain-lain. negara. Fikih sosial juga menjawab problematika hukum Islam di Indonesia dan mengembalikan segalanya pada ringkasan-ringkasan atau teks-teks dan komentar-komentar

PENUTUP

Dari penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari, manusia sering dihadapkan pada berbagai pilihan dan situasi yang memerlukan penilaian moral. Dalam Islam, fiqih, yang merupakan cabang ilmu yang mempelajari hukum-hukum agama, tidak hanya memberikan aturan-aturan yang bersifat hukum, tetapi juga menawarkan pedoman yang luas untuk perilaku manusia yang bermartabat dan beretika. Sebagai pedoman perilaku manusia, fiqih menggali prinsip-prinsip etika yang dalam dan membangun struktur moral yang kokoh bagi umat Muslim.

Fikih juga berperan sebagai landasan hubungan sosial mengacu pada konsep Fikih yang mempunyai orientasi sosial dan mengatur hubungan manusia dengan Allah dan para Sahabatnya berupa shalat, muqayada, musalaka, muasayala, dan mu’amara. Fikih sosial merupakan metode yang berorientasi pada mashra dan mempunyai manhaj yang jelas yang merupakan cikal bakal lahirnya fiqih yang beradab.

DAFTAR PUSTAKA

PUTRI QURRATA A’YUN, DZULFIKLI HADI IMAWAN. “PEMIKIRAN K.H SAHAL MAHFUDH TENTANG FIQIH SOSIAL DAN IMPLEMENTASI ZAKAT PRODUKTIF”. Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, Volume 16 Nomor 1, Juni 2022. 39

Maimunah, Maimunah. 2019. “Pembelajaran Fiqih Sebagai Mata Kuliah Wajib Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.” Geneologi PAI: Jurnal Pendidikan Agama Islam 6 (2): 142. https://doi.org/10.32678/geneologipai.v6i2.233

Makiah, Siti, Mailita. 2024. “Internalisasi Pemahaman Fiqih Dalam Pengalaman Ibadah” 8 (2): 632–45. https://doi.org/10.35931/am.v8i2.3073.

Syah, Fahman, Iza Humairo Tanjung, M. Ismail Lubis, and Rini Wahyuni Siregar. n.d. “DINAMIKA PERAN AGAMA DALAM PEMBENTUKAN ETIKA SOSIAL DALAM MASYARAKAT KONTEMPORER,” 1–10.


0 Comments

Leave a Reply