PERAN ESENSIAL FIQIH DALAM KEHIDUPAN BERAGAMA DI MASYARAKAT MODERN

Published by Buletin Al Anwar on

Oleh: Umi Mufidatul Musyarofah

Abstrak: peran esensial dalam fiqih di kehidupan beragamaa merupakan sebuah hal yang penting untuk menjamin dalam kesejahteraan serta keharmonian sosial. Ilmu hukum dalam islam, yang dapat di sebut ilmu Fiqih, memilik peranan yang penting dalam menjamin kesejahteraan hukum, moral, maupun keadilan sosial. Di dalam masyarakat modern saat ini yang terpengaruh oleh teknoogi dan perubahan sosial, peranan fiqih yang mejadi lebih pentig untuk menjamin dalam mensejahterakan masyarakat. Fiqih memiliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan umat Islam di era modern saat ini. Dan artikel kali ini akan sedikit mengulas mengenai bagaimana fiqih berperan dalam berbagai aspek di kehidupan, mula dari ibadah, hubungan antara manusia, hingga moralitas. Fiqih menawarkan panduan yang menyeluruh untuk membantu umat islam dalam menghadapi di berbagai permasalahan yang dilema moral yang muncul di masyarakat modern saat ini. Fiqih sendiri juga memiliki peran yang lebih kursial dalam menjaga kemurnian serta keaslian hukum dalam agama Islam, Di tengah gempuran budaya serta ideologi luar yang kian mendominasi, fiqih yang menjadi benteng kokoh untuk melindungi identitas serta nilai nilai Islam agar tidak hilang. Dan fiqih juga berkontribusi dalam membangun tatantan di masyarakat yang adil dan sejahtera.

Kata kunci: Fiqih, Kesejahteraan, Masyarakat

PENDAHULUAN

Di era modern yang penuh dinamika serta kompleksitas ini, Fiqih menjadi suatu ilmu hukum islam yangg memegang peran esensial dalam membimbing umat Islam dalm menjalani sebuah kehidupan beragama. Dan di tengan gempuran moderisasi ini, fiqih menjadi sebuah kompas moral serta panduan praktis yang dapat membantu umat Islam agar tetap teguh pada nilai-nilai agama Islam serta menerapkannya kedalam berbgai aspek kehidupan.

fiqih dalam bahasa yakni faham ataupun sebuah pengertian, hukum fiqih ini merpakan sebuah ketentuan hukumm yang di dapatkan oleh suatu ijtihad dari para ahli hukum Islam. Sedangkan ilmu fiqih merupakan sebuah ilmu yang bertugas menentukan serta menguraikan norma-norma hukum dasar yang ada di dalam Al-Qur’an dserta ketentuan umum yang terdapat dalam sunnah Nabi Muhammad SAW yang di dapat dari dalam kitab-kitab hadist, dengan kata lain, ilmu fiqih berusaha dalam memahami hukum-hukum yang ada di dalam Al-Qur’an serta sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai penerapan padaperbuatan seseorang yang telah dewasa yang sehat akalnya dan yangberkewajiban dalam melaksanakan hukum islam (ANSHORI 2020). Fiqih juga merupakan suatu bidang study Islam yang paling berperan penting dalam msayarakat Muslin di era modern ini, hal ini di karenakan ilmu fiqih yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari hari, seperti fiqih secara sempit telah mengajarkan tentang Wudlu, sholat, dn puasayang dapat di sebut sebagai fiqih ibadah. Sedangkan ajaran fiqih yang lebih meluas mengajarkan terntang tata cara muamalah.

Dalam pendangan masyarakat di era modern saat ini yang apapun serba cepat serta beragam, maka pentig untuk memahami begaimana fiqih telah dalam memberikan sebuahh kerangka kerja yang releven serta adatif bagi praktik kaeagamaan dalam sehhari-hari. Maka dengan demikian, artikel iini bertujuan untuk mengeksplorasi peran esensial fiqih dalam kehidupan beragama, dengan memfokuskan pada bagaimana fiqih dalam memberikan sebuah pedoman yang releven dan berarti dalam menghadapi di berbagai perubahan serta tantanga zaman. Dan di era modern saat ini sangat banyak tantangan barr yang terus bermunculan, akan tetapi fiqih tetaplah sebagai elemen yang penting dalam kehidupan beragama (Makiah, Siti 2024). Fiqih juga merupakan cabang ilmu Islam yang mengatr tata cara ibadah serta moral masyarakat muslim, memgang perang esensial. Peran yang tak hanya penting dalam membimbing individu dalam aspek spiritual, akan tetapi peran ini juga dalam membengun tatanan sosial yang seimbang dan lebih harmonis.maka dalam situasi ini, fiqih tampil sebagai petunjuk moral yang menuntun umat Islam dalam menjalani kahidupan yag sesuai dengan ajaran Islam. Dan fiqih juga menyediakan kerangka kerja yang mennyelurh dalam menyelesaikan masalah sertadilema moral yang yang di hadapi umat Islam di masyarakat modern saat ini.

PEMBAHASAN

Peran fiqih dalam membantu umat Islam untuk mejalankan ibadah dengan benar

Ilmu fiqih merupakan ilmu yang membahas megenai hukum-hukum Islam yang terkait dengan sebuah perbuatan manusia yang dewasa, namun tak kan berhenti dari relevensis di diera modern ini. Diqih juga merupakansuatu di siplin Ilmu hukumdalam agama Islam (mujtahid) yang melalui proses penalaran yang mendalam. Penalaran ini di lakukan terkatdengan perbuatan manusia yang lebih Dewasa dan sehat (Maimunah 2019). Fiqih yang notebenya sebagai ilmu hukum dalam Islam, memegang peran yang peentinng dalam membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah dengan benar yang sesuai dengan tuntutan syariat.

Berikut marupakan contoh implementasi Peran fiqih dalam membantu umat Islam untuk menjalankan ibadah dengan benar:

  1. Fiqih sebagai petunjunjuk untuk membimbing umat Islam dalam menjalankan ibadah dengan Yang di ulai dari niat yang tulu, rkun-rukun yang wajib di penuhi, serta syarat-syarat yang hars di penuhi , hingga adab-adab mulia yang di aanjurkan. Hal tersebut tidak hanya berlaku untuk ibadah wajib seprtii sholat, puasa, zakat, dan haji. Akan tetapi juga ibadah sunnah lainnya. Fikih telah memberikan arahaan yang cukup jelas dan sistematis, sehingga umat Islam dapat melaksanakan ibadahnya dengan penuh keyakinan dan lebih memiliki rasa khusyuk.
  2. Fiqih juga mempunyaiperan untukk menjadi solusi apabila terdapat sebuah permasalahan ataupun keresahan bagi umat Islam dalam melaksanakan Ketika keresahan tersebut telah datang,, maka di situlah fiqih akan hadir dengan membawa solusi-solusi tersebut. Para ulama jjuga bagakan dokter ahli yang telahh mermuskan di berbaga pendapat serta solusi yang berdasarkan dalil-dalil agama, yang bagaikan resep mujarab. Makan dari hal tersebut, dengan Fiqih umat Islam akan dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan sesua syariat.keraguan serta kegelisahan sirna, dan di gantikan dengan sebuah keyakinan serta kepastian.
  3. Fikih telah menumbuhkan ketakwaan dalam hati umat Islam. Dengan menekankan kekhusykan, ikhlas, serta penuh dengan tawakal. Fikih juga telah membantu dalam meningkatkan kualitas ibadah. Fiqih juga menjadi motivator bagi umat Islam untuk terus belajar serta meingkatkan pengetahuan mengena agama. Dan semakin dalam ilmu yang di miliki, maka semakin sempurna pula Fiqih mendorong umat Islam untuk senantiasa mencariilmu serta meningkatkan pengetahuan agama, bagakan pelita yang menerangi jalan untuk menuju kesempurnaan ibadah.

Dari tiga point di atas maka dapat di simpulkan bahwasanya fiqih merupakan panduan yang penting bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah dengan benar dan sesuai dengan tuntutan syariat. Fiqih juga membantu uat Islam dalam memahami makna dan hikmah dalam ibadah, menyelesaikan permasalahan ibadah, serta lebih meningkatkan kualitas ibadah mereka (Mahmud 2018). Dengan memahami dan menerapkan fiqih dalm kehidupan sehhari- hari, umat Islam dapat mencapa ketakwaan dan kesempurnaan dalam beribadah kepada Allah SWT.

Peran fiqih dalam menjawab tantangan-tantangan kontemporer di era modern dalam masyarakat

Kata “agama” sering di ucapkan serta mudah di fahami maknanya, terutama bagi mesyarakat yang awam. Namun, para ahli kesulitan dalam memberikan definisi yang jelas. Hal ini di karenakan definisi secara ilmiyah hauurus mencangkup ke selurh elemen yang releven  dan mengecualikan  yang tidak  releven .  oarng  yang awam  lebih mudah

 

mendefinisikan agama dikarenakan mereka menghayatinya melalui perasaan dan mengamalkan dalm kehidupan sehari-hari (Syah et al., n.d.). Fiqih merupakan salah satu disiplin Ilmu dalam agama Islam yang di rmuskan oleh para mujtahid, dan tak hanya releven di masa lampau, aka tetapi juga memiliki peran penting dalam emnjawab tantangan- tantangan kontemporer di era modern ini. Dan di tenga dinamika masyarakat yang kian kopleks, fiqih hadir sebagai kompas penuntun umat Islam dalam menjalani kehidupan yang sesuai denga syariat agama.

Ajaran fiqih memberikan panduan moral dan etika yang lebih kuat bagi selurh umat Islam dalam menghadapi di derbagai permasalahan modern, seperti kemajuan pada bidang bioteknologi , penerapan keuangan syariah, dann berbagai isu yang terkat dengan media sosial. Ajaran fiqih juga mampu memberikan solusi terhadap berbaga permaalahan modern yang tidak secara langsung di bahas dalam Al-Qur’an dan hadist, seperti trasplantasi organ teknologi reproduksi berbantu, serta hak-hak kelompok minoritas.

Sein itu fiqih jugga merupakan sumber illmu yang tak tergantikan bagi selurh Umat Islam dalam menghadapi sebuag tantangan di era modern. Dengan terus menegmbangkan metodologi serta interprestasi yang kontekstual, fiqih juga dapat terus berkontribusi dalam mewujudkan kehidupan yang lebuh bermartabat dan sesua dengan syariat Islam.

PENUTUP

Dari penjelasan di atas, maka dapat di simpulkan bahwasanya fiqih telah memegan peran yang penting dalam membantu umat Islam uantuk mempratikkan ibadah dengan benar. Dalam kehidupan beragama di masyarakat modern ini, fiqih telah memberikan panduan yang lebih releven dan berarti dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantanagn zaman. Salain itu , fiqih juga memiliki peran yang lebih signifikan dalam membimbing moralitas remaja, yang merpakan aspek intergral dari ibadah yang tidak dapat di pisahkan dari ibadah lainnya. Dengan pemahaman yang baik tentang fiqih, individu dapat megetahui sertamemahami prinsip-prinsih hukum Islam secara rinci dan menyelurh, bak melalui dalil naqli maupun aqli sebagai pedoman untuk kehidupan pribadi dan sosial mereka. Dalam pembelajaran fiqih, tidak hanya penting untukmemahami teorinya, akantetapi juga dapat menerapkannya dalampraktik, belajar fiqih juga bukan hanya memahami tentang konsep teoritisnya, akan tetapi juga tentang menerapkanya dalam kehidupan sehari-hari.

DAFTAR PUSTAKA

ANSHORI, TEGUH. 2020. “MENUJU FIQIH PROGRESIF (Fiqih Modern Berdasarkan

Maqashid Al Syariah Perspektif Jaser Auda).” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 2 (1): 168–81. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v2i1.2166.

Mahmud, Amir. 2018. “Peran Dan Respon Tasawuf Terhadap Problematika Era Modern.”

Jurnal Dikdas Bantara 1 (1): 52–67. https://doi.org/10.32585/jdb.v1i1.108.

Maimunah, Maimunah. 2019. “Pembelajaran Fiqih Sebagai Mata Kuliah Wajib Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.” Geneologi PAI: Jurnal Pendidikan Agama Islam 6 (2): 142. https://doi.org/10.32678/geneologipai.v6i2.2338.

Makiah, Siti, Mailita. 2024. “Internalisasi Pemahaman Fiqih Dalam Pengalaman Ibadah” 8 (2): 632–45. https://doi.org/10.35931/am.v8i2.3073.

Syah, Fahman, Iza Humairo Tanjung, M. Ismail Lubis, and Rini Wahyuni Siregar. n.d. “DINAMIKA PERAN AGAMA DALAM PEMBENTUKAN ETIKA SOSIAL DALAM MASYARAKAT KONTEMPORER,” 1–10.

 


0 Comments

Leave a Reply