PERINTAH MENUTUP AURAT

Published by Buletin Al Anwar on

Oleh: Nur Atika

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya,” (QS. an-Nur: 31)

Jika melihat kehidupan masyarakat di lingkungan sekitar kita, banyak dijumpai kaum Hawa keluar rumah dengan tidak mengenakan hijab yang dengan sengaja mengumbar dan mempertontonkan aurat mereka. Banyak di antara mereka yang tidak menutup auratnya. Anehnya, keadaan itu dianggap biasa-biasa saja. Entah karena mereka tidak mengetahui apa itu aurat atau memang mereka sengaja melanggar perintah syariat Islam. Akan tetapi sepertinya tidak mungkin jika mereka benar-benar polos seperti itu, tidak tahu apa itu aurat. Yang pertama karena mereka telah mengaku sebagai orang Islam. Se-awam-awamnya mereka, pasti tidak akan sampai tidak mengetahui apa itu aurat dan perintah menutupinya. Kecuali jika mereka adalah mu’allaf, mungkin masih ada kemungkinan tidak mengetahui hal ini. Yang kedua karena mereka hidup di lingkungan yang mayoritas beragama Islam. Tak jarang di lingkungannya juga banyak para ulama’ dan pesantren. Mustahil jika telinganya begitu tuli sampai tidak pernah mendengar keterangan tentang aurat ini.

Aurat adalah suatu anggota badan yang tidak boleh ditampakkan dan diperlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain. Namun, yang banyak diperselisihkan dikalangan ulama ialah batas-batas aurat wanita dan bagian-bagian tubuhnya yang boleh tampak. Al-Qurtuby mengatakan bahwa menurut kebiasaan adat dan ibadah dalam Islam, wajah dan dua telapak tangan itulah yang biasanya tampak, sehingga dikecualikan dalam QS. an-Nur ayat 31, selain dari itu wajib ditutup termasuk juga kaki.

Berdasarkan riwayat dari Asma binti Abu Bakar bahwa ia pernah ditegur oleh Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau datang ke rumah dengan mengenakan busana yang agak tipis. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun memalingkan mukanya sambil berkata: “Wahai Asma’, sesungguhnya wanita yang sudah baligh tidak boleh tampak dari badannya kecuali ini, lalu Rasulullah menunjuk wajah dan dua telapak tangannya”. (HR. Abu Dawud, no. 4104).

Tujuan utama menutup aurat adalah untuk menghindari fitnah. Karena itu, sebagian ulama diantaranya Ibnu Khuwayziy Mandad, menegaskan berdasarkan ijtihadnya, bahwa bagi wanita yang sangat cantik, wajah dan telapak tangannya pun dapat menimbulkan fitnah, sehingga ia wajib pula menutup wajah dan dua telapak tangannya itu. Berdasarkan pendapat inilah sehingga kebanyakan wanita Arab memakai cadar penutup muka. Islam merupakan agama yang sangat memuliakan dan menghargai wanita. Bukti Islam sangat menjaga dan memuliakan wanita adalah turunnya perintah agar Muslimah menutup auratnya.

Diantara hikmah menutup aurat bagi Muslimah adalah agar terhindar dari fitnah kehidupan. Fitnah yang langsung mengenai aurat ini ialah pelecehan seksual yang merusak martabat wanita yang akhirnya merusak kemurnian keturunannya. Bahkan ada ulama yang berpendapat bahwa untuk menghindari kasus seksual secara mutlak, maka diharamkan atas siapapun laki-laki (termasuk mahram) untuk melihat segenap bagian tubuh wanita, kecuali suaminya sendiri. Walaupun semisal ada seorang wanita yang tidak mematuhi perintah menutup aurat ini dan berdalih bahwa dia selama ini baik-baik saja, tidak ada kasus pelecehan seksual yang menimpanya, dan lain-lain. Maka hal ini tetap tidak bisa dijadikan sebagai pembenaran atas perilakunya tidak menutup aurat itu. Yang namanya pelecehan seksual itu tidak hanya dalam bentuk kasus pemerkosaan secara langsung. Bisa saja ketika kita mengumbar aurat kemudian dilihat oleh orang-orang yang bukan mahrom kita. Akhirnya menimbulkan syahwatnya dan mendorongnya untuk melakukan onani dengan membayangkan kita sebagai objek seksualnya. Ini juga merupakan pelecehan seksual, hanya saja secara tidak langsung. Mengumbar aurat itu sudah dosa, kemudian ditambah lagi dengan tanggugan dosa karena kita telah membuat orang terdorong untuk melakukan onani. Memangnya mata yang melihatmu itu hanya milik dia saja?? Bagaimana kalau banyak mata yang telah melihat kita dan melakukan perbuatan dosa yang sama gara-gara kita?? Maka kitalah yang akan dimintai pertanggung jawaban kelak di akirat. Pikirkan itu !!

Disamping itu, menutup aurat juga memberi nilai tambah bagi kehormatan wanita. Dengan pakaian yang menutup aurat, kita dapat menilai pribadi wanita yang terhormat dan wanita yang tidak terhormat. Meskipun kadang masih ada wanita yang pakaiannya sudah bagus tapi akhlaknya tidak menecrminkan pakainnya. Dalam menyikapi hal itu sebaiknya kita tidak perlu menyalahkan pakaiannya karena sudah menjadi kewajiban kita untuk menutup aurat, tugas kita hanyalah memperbaiki diri sesuai dengan syariat Islam. Sebagaimana firman-Nya:

Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka! Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. al-Ahzab:59).

Dalam soal model busana yang digunakan untuk menutup aurat Islam tidak pernah menetapkan suatu model busana khusus untuk menutp aurat, kecuali sifatnya yang harus menutup aurat dan sopan. Maka hendaklah pakaian itu tidak ketat dan tidak transparan sehingga tidak memperlihatkan bentuk atau warna aurat yang ditutupinya. Setelah mengetahui tentang aurat dan perintah menutupinya, maka sudah seharusnya kita sebagai umat Islam, baik laki-laki atau perempuan mengenakan pakaian sebagaimana hukum syari’at Islam untuk menutup aurat. Demikianlah yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi pembaca dan bagi penulis tentunya.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.


0 Comments

Leave a Reply